Balinetizen.com, Badung
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, kembali menjadi pusat perhatian saat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeksekusi deportasi seorang wanita asal Republik Ceko, MS (37), pada Selasa (6/2).
Pendeportasian tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukannya terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, tindakan tersebut diambil setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kecurigaan pelanggaran izin tinggal MS yang telah berakhir di Indonesia.
Tim intelijen dan penindakan keimigrasian langsung bergerak ke kabupaten Tabanan, tempat tinggal MS, untuk menyelidiki masalah ini. Hasilnya, MS ditemukan telah melanggar izin tinggalnya dengan masa overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah.
Kondisi yang memprihatinkan dialami oleh MS ketika ditemukan. Dengan tubuh yang kurus dan lemah, serta tanpa biaya hidup yang mencukupi, MS mengaku tidak memiliki cukup uang untuk memperpanjang izin tinggalnya setelah biro perjalanan yang ia gunakan gagal mengurusnya dengan benar.
Meskipun MS berdalih bahwa kejadian ini bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap menjatuhkan tindakan deportasi, sesuai dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” jelas Dudy, Rabu 7 Februari 2024.
Dijelaskannya, setelah ditahan selama 13 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, MS akhirnya dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 06 Februari 2024, dengan MS dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Namun, perjalanan MS belum berakhir di sini, karena namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tindakan penangkalan tersebut, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat berlangsung hingga enam bulan, bahkan diperpanjang hingga seumur hidup, tergantung pada pertimbangan pihak berwenang.(Tri Prasetiyo)

