Terpilih Nahkodai KONI, Wabup Ipat Diduga Labrak Aturan

0
376

 

Balinetizen.com, Jembrana 

 

KONI Kabupaten Jembrana dinahkodai oleh Wakil Bupati (Wabup) Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat).

Wabup Ipat terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) KONI Jembrana melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang pelaksanaanya dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Senin 18/4/2022).

Belakangan terpilihnya Wabup Ipat menahkodai Ketum KONI menjadi perbincangan karena diduga melabrak aturan. Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) disebutkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota dewan dilarang menjadi pengurus KONI.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 40 yang berbunyi, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Menggunakan UU No.11 tahun 2022 sebagai acuan pemilihan Ketum KONI mungkin ada benarnya karena tidak ada pasal yang mengatur tentang pelarangan pejabat publik mejadi ketua KONI. Namun pada Bab VII pasal 41 dan bahkan pasal 42 sangat jelas disebutkan pengelolaan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagai mana dimaksud pasal 33 sampai dengan pasal 41 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Lantaran belum adanya PP yang mengatur terkait dengan UU No. 11 tahun 2022, maka PP No 16 tahun 2007 masih berlaku dan menjadi acuan persyaratan pemilihan Ketua KONI. Di bagian ketiga pada pasal 56 ayat 1 juga sangat tegas menyatakan pejabat publik dilarang menjadi ketua KONI.

Terkait Hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Dikpora) Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan bahwa sebelum Ketum KONI Wabup Ipat ditetapkan, KONi Jembrana pada tanggal 15 April 2022 sudah berkoordinasi dengan Ketua KONI Provinsi Bali.

Baca Juga :  Bupati Tamba Pimpin HUT ke-78 Kemerdekaan  RI di Jembrana 

Salah satunya terkait amanat delegasi dari Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang belum ditetapkan. Sedangkan ketentuan Pasal 56 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

“Berdasarkan pertimbangan itu dapat kami simpulkan kepengurusan KONI Jembrana berpedoman pada Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan” terang Anom Saputra, Selasa (19/4/2022). (RED-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here