Tersangka Pencurian Dianiaya, 10 Polisi Klungkung Diduga Langgar Prosedur

0
130

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

Balinetizen.com, Denpasar

Sepuluh anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung diduga melanggar prosedur saat menangkap IWS, 47 tahun, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan ini memunculkan banyak pertanyaan terkait prosedur hukum yang seharusnya dijalankan.

Pengungkapan Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor
IWS diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan lima unit mobil di rumahnya di Jalan Waribang, Denpasar Timur, yang dicari oleh perusahaan pembiayaan (finance). Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengonfirmasi bahwa 10 anggota Polres Klungkung diduga melakukan kesalahan prosedural saat menangkap IWS.

“Jika tidak ada kesalahan, tidak akan ada laporan dari masyarakat. Fakta bahwa ada laporan menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran prosedur. Saat ini, Propam sedang mendalami kasus ini,” ungkap Kombes Jansen pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kendaraan finance di rumah IWS
Penangkapan terhadap IWS merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian 30 kendaraan bermotor. Lima unit kendaraan ditemukan di rumah IWS dan kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pihak finance datang dan mengklaim kendaraan tersebut milik mereka. Namun, IWS mengaku mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan STNK. Kami masih menyelidiki lebih lanjut,” tambah Kombes Jansen.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penganiayaan

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan bahwa anggota yang diduga melanggar prosedur akan diproses sesuai aturan.

“Setiap tindakan kepolisian harus sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, mereka akan berhadapan dengan kode etik profesi,” tegasnya.

Sebelumnya,10 anggota Polres Klungkung dilaporkan telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap IWS serta merampas kebebasannya selama tiga hari dari 26-28 Mei 2024.

Baca Juga :  Bentuk Penghargaan Ideologi, LMP Marcab Muba Bersama PD IWO Muba Gelar Upacara Hari Peringatan Pancasila

IWS mengalami luka pada gendang telinga sebelah kiri hingga cacat permanen dan trauma akibat penyiksaan tersebut.

Laporan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali

Setelah merasa ada yang janggal, IWS mencari bantuan hukum ke YLBHI-LBH Bali dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). IWS merasa diteror polisi pasca pembebasannya pada 28 Mei 2024.

Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, mengatakan bahwa petugas SPKT tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi.

“Seharusnya para oknum dijerat dengan Pasal 422 KUHP tentang penyiksaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan,” jelasnya.

Kronologi Dugaan Penculikan dan Penganiayaan

Pada malam tanggal 26 Mei 2024, sekitar 10 anggota polisi dari Polres Klungkung mendatangi rumah IWS di Jalan Waribang, Denpasar Timur.

Mereka menangkap dan menginterogasi IWS di pos depan rumah, kemudian membawanya ke Klungkung dan menyekapnya di beberapa tempat selama tiga hari.

Selama penyekapan, IWS mengalami penyiksaan hingga gendang telinganya luka dan cacat permanen. Tindakan ini akhirnya dilaporkan ke SPKT Polda Bali.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here