Balinetizen.com, Denpasar
Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RS (42), yang terjadi di Perumahan Sakura 1 Blok E No. 10, Jimbaran, Badung pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (1/8/2025). Ia didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, serta Kakanwil Imigrasi Bali.
Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban pulang ke rumah dan mendapati sekelompok orang tak dikenal sudah berada di dalam rumahnya. Saat itu korban masih mengenakan helm dan baru saja menyalakan lampu ruang tamu.
“Dua pelaku langsung menyerang dengan menjerat leher korban menggunakan lakban dan memukuli hingga korban mengalami luka pada bagian hidung,” ungkap Irjen Daniel.
Setelah menyadari korban bukan target yang dimaksud, pemukulan dihentikan. Namun, muncul sepasang pria dan wanita berseragam menyerupai petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponselnya, memfoto paspornya, serta mengambil data pribadi. Korban juga diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam.
“Mereka mengancam korban akan dideportasi, dipenjara bahkan dibunuh jika tidak kooperatif. Korban juga diminta tidak melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kapolda.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan melaporkannya ke SPKT Polda Bali pada 18 Juli 2025. Tim Resmob Ditreskrimum kemudian bergerak melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti CCTV di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku telah melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tim Resmob Polda Bali bekerja sama dengan Jatanras Polda NTB berhasil melacak keberadaan para pelaku melalui CCTV pelabuhan Lembar hingga ke kawasan Kuta Mandalika, Lombok.
“Senin, 21 Juli sekitar pukul 15.00 WITA, tim berhasil mengamankan para pelaku di sebuah restoran bernama Munchiez. Mereka kemudian dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi,” terang Kapolda.
Adapun empat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua WNA dan dua WNI, yakni: IV (30) – WNA asal Rusia, IS (28) – WNA asal Rusia, EE (24) – WNI asal Jakarta dan YB (24) – WNI asal Magelang.
Kapolda menjelaskan bahwa aksi para pelaku tergolong sangat terorganisir. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai petugas Imigrasi untuk menculik dan mengintimidasi korban.
“Awalnya Mr. GG, WNA asal Rusia, menghubungi EE untuk mencari seseorang bernama Mr. R, yang disebut menipu sebesar Rp2,3 miliar. EE dijanjikan uang operasional Rp3 juta dan pembagian hasil jika uang tersebut berhasil diperoleh,” bebernya.
Namun, para pelaku salah sasaran dan justru menyerang korban yang tidak terkait. Sementara Mr. GG dan rekan-rekannya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik dan keterangan pelaku, ditemukan indikasi bahwa mereka telah melakukan kejahatan serupa di 27 lokasi berbeda dari Januari hingga Juli 2025. Hal ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Keempat pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami kejadian mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke kepolisian. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor demi menjaga situasi Kamtibmas di Bali agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

