Balinetizen.com, Mangupura
Tiga Fraksi DPRD Kabupaten Badung sampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana kabupaten badung tahun 2021-2026 di Lantai III Gedung DPRD Badung, Jumat, (09/07/2021).
Pandangan Umum dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, dalam penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten badung tahun anggaran 2020 telah sesuai dengan pasal 101 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 298. Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang telah diaudit oleh BPK RI.
Selanjutnya, mengenai rancangan peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana kabupaten badung tahun 2021-2026, sesuai dengan undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah diberikan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah, yang wajib dirumuskan secara transparan, akuntabel , partisipatif dan terukur.
RPJM merupakan rencana pembangunan daerah lima tahunan yang memuat visi misi, tujuan dan sasaran strategis , arah kebijakan, program pembangunan daerah dan keuangan daerah. Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomer 86 tahun 2017, bupati/walikota wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten/kota kepada DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh persetujuan paling lambat 6(enam) bulan sejak bupati dan wakil bupati dilantik.
“Dengan semua rancangan peraturan daerah tersebut dapat kami terima untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Graha Wicaksana.
Selanjutnya, pandangan umum dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Ngurah Shaskara mengatakan, dalam pengelolaan keuangan daerah berbagai program dan kegiatan yang dirancang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat atau anggarannya untuk kepentingan sektor pelayanan publik. Disamping itu pula, pengelolaan keuangan daerah dituntut untuk dapat membuat/ menyajikan suatu laporan keuangan yang transparan, – akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Wujud dari pertanggungjawaban keuangan tersebut akan terungkap dalam opini auditor pemerintah yang dalam hal ini adalah BPK-RI perwakilan bali yang kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sedangkan untuk RPJMD merupakan dokumen rencana pembangunan daerah lima tahun yang memuat substansi pokok mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD), rencana tata ruang wilayah (RTRW), kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi bali dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) mengacu pada substansi pokok yang harus ada dalam RPJMD kabupaten badung.
Maka harus terjadi keselarasan atau harmonisasi terhadap variabel-variabel di atas. Indikator ketercapaian pembangunan jangka menengah kabupaten badung akan terlihat dari adanya peningkatan indek pembangunan manusia (IPM) krama badung, menurunnya kemiskinan dan meningkatnya indek kebahagiaan. parameter tersebut akan tergambar di tahun-tahun mendatang.
“Berdasarkan pemandangan tersebut fraksi partai golkar sependapat bahwa rancangan peraturan daerah kabupaten badung tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana kabupaten badung tahun 2021-2026 dapat ditetapkan,” ujar Ngurah Shaskara.
Kemudian, pandangan umum dari Fraksi Badung Gede yang dibacakan oleh Made Retha mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda, yang sudah tentu didalamnya termuat keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, semua itu dilaksanakan pada tahun 2020.
“Kami patut memberikan apresiasi atas diraihnya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebagai bentuk kepatuhan dalam pengelolaan anggaran dan belanja, walaupun dalam situasi sulit dimasa pandemi covid-19 yang sudah tentu sangat berpengaruh tehadap APBD kabupaten badung terutama dalam aspek pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung,” kata Made Retha.
“Pada prinsipnya kami fraksi Badung Gede dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan selanjutnya dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.
Untuk penyusunan rancangan RPJMD, kata ia, sangatlah penting guna menentukan arah pembangunan kabupaten badung kedepan yang berupa dokumen penting, sudah pasti selaras pada visi-misi bupati baru terpilih,yang dalam implementasinya dijabarkan pada apbd Kabupaten Badung. Untuk itu kami sampaikan beberapa hal, yakni kami menyarankan pada pemerintah ditahun berikutnya agar meningkatkan kinerjanya dengan membangun berbagai inovasi supaya tidak terjadi penumpukan piutang pendapatan secara terus-menerus. Kemudian kami sangat berharap agar eksekutif lebih meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan disatu sisi perlu meningkatkan produktivitas kinerja masing-masing.
“Pemerintah kami harapkan dapat segera melakukan lelang pengisian jabatan yang selama ini masih dalam kondisi kosong guna dapat meningkatkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dan fraksi Badung Gede dapat menyetujui RPJMD yang telah dirancang dan dibahas bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda RPJMD setelah diperifikasi Gubernur,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan, rapat paripurna hari ini adalah menyampaikan pandangan fraksi-fraksi. Dari 3 fraksi yang menyampaikan pandangan, semuanya itu memberikan suatu kritik-kritik yang konstruktif. Dalam pelaksanaan APBD yang sudah berjalan itu sudah berjalan dengan baik dengan terbukti sudah WTP.
“Itu artinya pemerintah sudah melaksanakan manatorinya sebagai Pemerintah Daerah yang diamanat undang undang,” kata Putu Parwata.
Kemudian dalam pelaksanaan pemerintahan yang sekarang ini yang kedepan dalam RPJMD Semesta Berencana dan dalam APBDnya diharapkan supaya menggali potensi pendapatan daerah diluar PHR, mengoptimalkan pajak-pajak daerah, kemudian mengoptimalkan pajak-pajak daerah, dan mengoptimalkan penagihan dari pada piutang pajak.
“Nah kemudian menggali sumber potensi potensi yang lainnya. Sehingga RPJMD ini yang melanjutkan kebahagiaan untuk Badung ini akan bisa tercapai,” ujarnya.
Orang nomor satu di DPRD Badung ini menjelaskan, bahwa ada yang sangat menarik sekali yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi tersebut. Bahwasanya Covid-19 ini menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah kabupaten Badung. Tetapi jangan lupa ekonominya pun harus dicarikan solusinya, bagaimana ekonomi ini tetap bisa berjalan dan bangkit. Ini adalah PR besar yang harus dijabarkan oleh pemerintah.
“Tapi saya percaya dalam hal ini berkat kerja keras kita bersama sama kemudian Bupati dan DPRD akan tetap mencarikan formulasi yang tepat bagaimana caranya di masa Covid-19 ini tetapi ekonomi dan sosial kita akan berjalan dengan baik,” jelasnya. (RED-BN)

