Tiga Oknum TNI Diduga Aniaya Warga Sepang hingga Tewas, Kapendam Udayana: Kami Proses Tegas

0
245

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, S.E., M.I.Pol

Balinetizen.com, Denpasar

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, S.E., M.I.Pol., membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban, Gede Kamar Yadnya (44), kepada Subdenpom IX/3-1 Singaraja. Laporan tersebut menyatakan bahwa adiknya, Komang Juliartawan (31), warga Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng, meninggal dunia di RSUD Buleleng akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Yonif 900/SBW.

Terkait dugaan keterlibatan tiga orang oknum anggota Yonif 900/SBW, yakni Sertu K.S.Y, Pratu M.R, dan Prada P.A.H, Kapendam IX/Udayana menyampaikan bahwa saat ini ketiganya telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim dari Subdenpom IX/3-1 Singaraja, diketahui bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua kandung Prada P.A.H, dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi. Hal tersebut membuat ketiga pelaku melakukan tindakan berlebihan (main hakim sendiri),” ungkap Kolonel Candra, dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan cepat dan tegas telah diambil, serta Kodam IX/Udayana terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan obyektif.

Candra menegaskan, “Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan.”

Lebih lanjut, Candra mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. “Candra mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kak Seto : Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Tekan Angka Kecelakaan Anak di Jalan Raya

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here