Balinetizen.com, Buleleng
Polres Buleleng dalam melaksanakan Operasi Antik Agung dari tanggal, 13 hingga 28 Mei 2026 berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yang patut menjadi kebanggaan terungkapnya kasus narkotika jenis kokain/heroin seberat 22 gram bruto atau 21 gram netto. Yangmana pengungkapan narkotika jenis kokain atau heroin ini, merupakan kali pertama terjadi diwilayah hukum Polres Buleleng.
Keberhasilan pengungkapan para TO ini, tidak terlepas dari diterjunkannya Satuan Tugas (Satgas) program unggulan Polres Buleleng, yakni Satgas Intelijen, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Bantuan Operasional.
“Kita memiliki 6 Target Operasi (TO) penyalahgunaan narkotika, kesemuanya telah berhasil kita ungkap. Dan juga mengungkap 4 pelaku narkoba non TO,” ucap Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Narkona, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Buleleng serta para Kapolsek wilayah hukum Polres Buleleng saat menggelar Press Relase dengan awak media pada Senin, (8/6/2026) di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut dikatakan keberhasilan mengungkap seluruh target operasi dan juga mengungkap pelaku di luar target, hal ini menjadi bukti konsistensi jajaran Polres Buleleng dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Operasi ini juga menunjukkan bahwa penyelidikan yang dilakukan sebelumnya berjalan efektif hingga menghasilkan pengungkapan yang maksimal.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 17,17 gram dari target operasi. Sementara dari pelaku non-target operasi, petugas menyita narkotika dengan berat bersih 1,6 gram. Sejumlah barang bukti pendukung seperti alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba juga turut diamankan.
Lantas seperti apa pengungkapan narkotika jenis kokain atau heroin ini.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng meringkus warga Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur dalam sebuah penggerebegan di Dusun Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dalam penggeregan ini, dari tangan pelaku diamankan satu paket plastik klip berisi serbuk warna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 22,00 gram Bruto atau 21 gram netto.
Kronologisnya, berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA, bahwa dari informasi masyarakat di sebuah rumah di Desa Tajun ada seseorang yang memiliki dan menawarkan diduga narkotika jenis kokain. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Narkoba Polres Buleleng langsung bergerak melakukan pengawasan dan pengintaian.
Tim Opsnal yang bergerak dipimpin Kanit I Narkoba, Ipda Agus Widdhi Ptastya dan dikendalikan langsung Kasat Res Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Dan langsung melakukan penggerebegan.
“Dalam aksi penyergapan dikamar tidur, 1 orang diamankan, lalu dilakukan penggeledahan badan. Sehingga ditemukan barang bukti kantong plastik yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip berisi serbuk warna putih diduga narkotika jenis kokain,” jelas Kapolres AKBP Ruzi Gusman.
Pengungkapan kasus kokain pertama di wilayah hukum Polres Buleleng itu juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan, diantaranya sebuah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing, sebuah pipet kaca bening, 5 potongan pipet warna bening garis kuning, 2 potongan pipet warna bening garis putih,kemudian diatas kasur ditemukan sebuah handphone.
“Pengakuan pelaku kokain diperoleh dengan cara mengambil tempelan di Denpasar,” terangnya.
Dari proses yang dilakukan, Cak De masih diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng dan oleh polisi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. GS

