Balinetizen.com, Denpasar
Tim Pembela Administrasi Pertanahan menyoroti sejumlah dugaan cacat hukum dalam surat penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka
yang diterbitkan Polda Bali. Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok argumentasi dalam kesimpulan Pemohon pada sidang praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/PN Dps yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/11/2026).
Sidang dipimpin hakim Yudi Eka Putra, S.H., M.H., dan dimulai sekitar pukul 08.30 WITA. Dalam kesimpulannya, Tim Pembela Administrasi Pertanahan meminta hakim menguji keabsahan surat-surat yang menjadi dasar penghentian penyidikan sekaligus pencabutan status tersangka.
Koordinator Tim Pembela Administrasi Pertanahan Gede Pasek Suardika menilai, surat yang diterbitkan Polda Bali tersebut mengandung persoalan, baik dari aspek formal maupun substansial.
Pasalnya, terdapat sejumlah dasar hukum yang digunakan, tetapi menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan fakta maupun keadaan yang sebenarnya terjadi.
Salah satu yang disoroti adalah penggunaan ketentuan restorative justice sebagai dasar penghentian perkara. Menurut tim pembela, tidak pernah ada proses perdamaian antara para pihak sebagaimana menjadi salah satu unsur penting dalam mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Selain itu, tim pembela juga mempertanyakan pencantuman ketentuan mengenai pencabutan pemblokiran. Mereka menilai rujukan tersebut tidak relevan karena menurut pihak Pemohon, tidak pernah ada tindakan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.
Pertanyakan Dasar Penghentian Penyidikan
Dalam kesimpulannya, Tim Pembela Administrasi Pertanahan menguraikan enam persoalan utama.
Pertama, adanya dugaan cacat formal dan substansial dalam surat penghentian penyidikan serta pencabutan penetapan tersangka karena menggunakan dasar hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Kedua, adanya keadaan yang dinilai fiktif dan dijadikan dasar penerapan hukum. Ketentuan restorative justice digunakan, sementara menurut kuasa hukum tidak pernah terjadi proses perdamaian.
Ketiga, penggunaan rujukan mengenai pencabutan pemblokiran yang dinilai tidak relevan karena menurut Pemohon tidak pernah ada tindakan pemblokiran.
Keempat, surat tersebut dinilai bertentangan dengan substansi putusan praperadilan sebelumnya. Tim pembela menyatakan bahwa putusan terdahulu telah menyatakan penetapan tersangka sah dan tidak memerintahkan penyidik untuk mencabut penetapan tersebut.
Kelima, tim pembela menyoroti adanya persoalan dalam penanganan perkara yang sama, tetapi dengan penerapan pasal berbeda. Setelah penyidikan dihentikan demi hukum dan/atau karena kedaluwarsa, klien mereka kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda terhadap objek perkara yang menurut kuasa hukum tetap sama.
Keenam, Tim Pembela Administrasi Pertanahan meminta adanya kepastian hukum melalui pengujian pengadilan terhadap keabsahan surat-surat tersebut. Langkah ini dinilai penting agar kewenangan penyidik tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Minta Kepastian Hukum Melalui Pengadilan
Tim pembela menegaskan bahwa fakta harus menjadi dasar penerapan hukum, bukan sebaliknya, yakni membangun suatu keadaan yang menurut mereka tidak pernah terjadi untuk kemudian dijadikan dasar penerbitan keputusan hukum.
“Fakta seharusnya menjadi dasar penerapan hukum, bukan keadaan fiktif yang kemudian dicarikan pasalnya. Dari aspek formal maupun substansial, kami menilai surat tersebut cacat hukum dan harus diuji oleh pengadilan,” ujar GPS.
Lebih lanjut, tim pembela menekankan bahwa penyelesaian perkara harus memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian akibat perubahan status hukum yang berulang.
Dalam argumentasi akhirnya, tim pembela berpandangan bahwa demi kepastian hukum, penghentian status tersangka terhadap Pemohon semestinya dilakukan melalui proses pengadilan dengan menggunakan ketentuan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, dengan tuntutan serta putusan bebas.
Menurut mereka, penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penyidikan justru dikhawatirkan membuka ruang munculnya kembali penetapan tersangka dengan konstruksi pasal berbeda.
Tim pembela berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi tersebut dalam memutus perkara praperadilan yang sedang diperiksa.
Putusan Dijadwalkan 3 November 2026
Setelah mendengarkan dan memeriksa rangkaian proses persidangan, agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan praperadilan.
Pengadilan Negeri Denpasar menjadwalkan sidang putusan perkara Nomor 18/Pid.Pra/PN Dps pada Selasa (3/11/2026) pukul 14.00 WITA.
Putusan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana pengadilan menilai keabsahan tindakan dan surat-surat yang dipersoalkan Pemohon.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

