Tim Penyidik Jaksa Tetapkan Tersangka Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista

0
176

 

Balinetizen.com, Buleleng

Selama satu tahun lebih berproses, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan Bendesa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial NSMP (59), dan Bendahara Desa Adat Tista berinisial IKB (40) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali, yang merugikan negara sebesar Rp 300 juta lebih.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH,MH saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (5/9/2023) menerangkan kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah sejumlah krama desa setempat melaporkan ke Kejari Buleleng pada Tahun 2022 lalu, dan atas laporan ini, dengan sigap ditindaklanjuti oleh tim jaksa penyidik. Al hasil saat dilakukan penyidikan, tim jaksa penyidik mengumpulkan dua alat bukti. Diantaranya keterangan saksi dan sejumlah dokumen laporan keuangan Desa Adat Tista. Artinya dengan alat bukti yang cukup, maka dalam hal ini menguatkan adanya dugaan perbuatan pidana, terhadap dugaan penyelewengan dana BKK Desa Adat Tista Tahun 2015 hingga Tahun 2022 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 379.343.020,00

“Atas dasar dua alat bukti itulah, tim Penyidik kejari Buleleng menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dan penetapannya itu sudah pada minggu lalu,” ucap tegas Gus Alit Ambara Pidada.

Menurut dia, modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan penyelewengan dana BKK, dengan memalsukan laporan keuangan. Salah satunya, dalam kegiatan pembangunan tembok penyengker Pura Desa Adat Tista yang menggunakan dana bersumber dari sumbangan krama sebanyak Rp 130 juta. Sedangkan dalam laporannya, disebutkan jika kegiatan tersebut menggunakan dana BKK.

“Saat ini kami dalami, apakah hasil penyelewengan dibagi dua atau bagaimana. Yang jelas dana tersebut digunakan tidak untuk peruntukannya. Ada perbuatan pidana merugikan keuangan negara yang dilakukan kedua tersangka,” ucapnya

Baca Juga :  BNN mengungkap penangkapan pemasok ganja lintas provinsi Sumatera-Bali

Lebih lanjut dikatakan tim jaksa penyidik telah memeriksa setidaknya sembilan orang saksi dalam kasus ini. Rencananya, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Sementara ini pasca ditetapkan sebagai tersangka, baik NSMP maupun IKB belum ditahan. Dan kami masih melakukan penyidikan khusus lebih lanjut,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, untuk tersangka NSMP dan IKB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Pada sisi lain, tersangka NSMP enggan berkomentar banyak terkait ditetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya baru mengetahui ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

“Saya akan mengikuti semua proses hukum. Dan sejauh ini saya belum ada pengacara.” tutupnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here