TKN: MK Tak Berwenang Putuskan Sengketa Selain Hasil Pilpres 2019

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

Wewenang tersebut antara lain mengadili putusan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Balinetizen.com, Jakarta 

Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara.

Saat sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2019, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, Tim kuasa hukum TKN menyampaikan bahwa wewenang MK sudah diatur dalam pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Wewenang tersebut antara lain mengadili putusan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Meskipun yang menjadi objek perkara dalam permohonan pemohon adalah penetapan hasil pemilu nasional yang ditetapkan KPU, namun menurut tim kuasa hukum TKN, pada pasal 475 ayat (2) UU Pemilu telah diatur bahwa permohonan keberatan terhadap hasil pilpres yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konsitusi hanya terbatas pada hasil perolehan suara.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 75 huruf a UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dalam permohonan pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.

Tim kuasa hukum TKN menyebutkan bahwa di dalam petitum yang dimuat pemohon, ada permohonan pada MK untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.

Sumber : Antaranews.com

 


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

Ket foto : Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat...

SUGAR PINK Vol. 2 Siap Digelar? Ini Sukses Besar Gelaran Pertama di Bali

    Balinetizen.com, Gianyar Festival musik SUGAR PINK berhasil memikat hati 3.500...

Drama Pencarian WNA Rusia di Amed Bali, Kirim Video Terakhir Sebelum Hilang

Balinetizen.com, Karangasem  Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama...

Generasi Muda Satukan Dukungan untuk Gubernur Koster, BEM Undiknas: Terobosan Cepat Tekan Sampah Plastik Sekali Pakai

  Balinetizen.com, Denpasar    Generasi muda kembali menunjukan dukungannya kepada kebijakan Gubernur...

Rakerkab KONI Buleleng Rencanakan Kerja Visioner Dan Berkelanjutan

  Balinetizen.com, Buleleng Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia...
spot_img

Related Articles

Popular Categories