Balinetizen.com, Denpasar
Tragedi Kemanusian di Jimbaran, Pura, Pelaba Pura, Masyarakat Adat dan Masyarakat Sekitarnya Diperlakukan Tidak Adil oleh Investor. Langkah Gubernur Bali dan PHDI Bali Ditunggu Publik.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, salah seorang pendiri dan sekretaris Kuturan Dharma Budaya, LSM mensosialisasikan pemikiran Mpu Kuturan Raja Kertha, Senin 8 Juni 2029.
Dalam Acara Dengar Pendapat Forum Pemerhati Pembangunan Bali For HATI Bali dengan Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu, 3 Juni 2026 diikuti oleh rombongan dari Desa Jimbaran yang belasan tahun diperlakukan tidak adil oleh investor PT.Jimbaran Hijau.
Dalam acara dengar pendapat itu, terungkap sejumlah SHGB diterbitkan, mencakup 4 Pura, Pelaba Pura, tanah adat yang dihuni secara turun temurun oleh krama setempat. Pura, Pelaba Pura, Tanah Adat masyarakat di seputar Pura dipasangi pagar, sehingga lalu lintas warga tangkil Pura dan mesikrama dengan lingkungan sosial menjadi terhalang.
Terungkap juga bahwa SHGB telah diterbitkan belasan tahun lalu, sampai hari ini tanah diterlantarkan. Korbannya masyarakat adat dan masyarakat lainnya di kawasan tsb.
Menurut Jro Gde Sudibya, dari 4 Pura yang di “sungsung” puluhan KK, satu Pura, Pura Batu Mejan, merupakan Pura Pesanakan dari Pura Luur Uluwatu, bersama dengan Pura-pura lainnya, Pura: Batu Pageh, Batu Dii (Batu Hitam), Batu Belah, Batu Jaran (Karang Tengah), Batu Karang Boma, Batu Metandal, Batu Cepug. Puncaknya Pura Luur Uluwatu. Pura Luur Uluwatu, Kahyangan Jagat, sudah tentu termasuk “jejer kemiri”Pura Prasanaknya.
“Jejer kemiri” pura-pura ini merupakan Lingha Pemujaan Tuhan di era Peradaban Bali Purba. Berelasi dengan Peradaban Purba di Sumatra yang direlasikan dengan Gunung Toba. Letusan Gunung Toba sekitar 7 juta tahun lalu, melahirkan eksodus manusia dari sekitar Balige, Brastagi sekarang menuju Bali, yang disebut wong Bali Aga, penghuni pertama Pulau Bali Purba.
Pura Batu Mejan mesti diselamatkan, bersama semua jejer kemiri Pura yang melingkupi Pura Luur Uliwatu. Demikian juga tanah Pelaba Pura, Tanah masyarakat adat di sekitar 4 Pura di atas.
Sebuah ironi setelah 80 tahun Indonesia, masih ada warga diperlakukan seperti anak jajahan, di Jimbaran Bali, sekitar 25 km.dari Niti Mandala Renon, pusat pemerintahan Bali.
“Sudah semestinya Gubernur Bali menegakkan kewibawaan kepemimpinannya menghentikan tragedi kemanusiaan di Jimbaran dan PHDI Bali mengambil langkah segera untuk memulihkan kesucian Pura Batu Mejan,” kata Jro Gde Sudibya, salah seorang pendiri dan sekretaris Kuturan Dharma Budaya, LSM mensosialisasikan pemikiran Mpu Kuturan Raja Kertha.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

