Balinetizen.com, Jembrana-
Selain denda tilang, pengelola truk ODOL (Over Dimension Over Loading) juga dikenakan sanksi denda Rp.10 juta.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara ini untuk pertama kalinya di Bali atas perkara pidana truk ODOL (melebihi dimensi dan kapasitas).
Sebelumnya, truk ODOL nopol DK-9471-UN diamankan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) saat operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, bulan April 2021 lalu. Dari penyelidikan, pengelola truk ditetapkan sebagai tersangka. Dan truk diamankan di UPPKB, Cekik, Gilimanuk.
PPNS BPTD Bali, Made Ardana, Selasa (28/12/2021) mengatakan truk DK-9471-UN merupakan salah satu truk yang diamankan dan kasusnya dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sedangkan satu truk lainnya tidak dilanjutkan karena tersangkanya meninggal.
Terhadap kasus ini penyidik menerapkan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pidana terkait ODOL ini disebutnya baru pertama kalinya di Bali. Sebelumnya diterapkan sanksi berupa tilang atau mentransfer (memindahkan) muatan lebih dan memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal.
“Dengan denda itu diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pengelola kendaraan, agar mengikuti aturan terutama terkait dimensi dan muatan” ujarnya.
Penegakan hukum pidana ini menurutnya guna membangun kesadaran masyarakat supaya patuh aturan dan perusahaan melakukan normalisasi mandiri.
Beroperasinya truk odol di jalan raya dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Dimana berdampak terjadinya kecelakaan lalu lintas karena ketidakseimbangan truk serta muatannya.
Perkara pidana denda Rp 10 juta ini diputus PN Negara. Dan bilamana denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 2 bulan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana menuntut terdakwa dengan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan pidana denda Rp.10 juta. Dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan.
Denda tersebut sudah dibayar terdakwa dan sesuai putusan, truk dikembalikan pada perusahaan.
Pewarta : Komang Darmadi

