Turis Italia Viral Lawan Polisi di Bali Akhirnya Dideportasi

0
54

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (28/04/2026). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Doha.

Tindakan tegas ini diambil setelah GI terlibat dalam insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, pada 23 April 2026 dan memicu perhatian luas publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, GI dihentikan petugas karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm bersama pacarnya.
Alih-alih kooperatif, GI justru menunjukkan sikap tidak terima hingga terjadi adu argumen. Situasi memanas ketika GI mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga terjatuh. Aksi tersebut direkam warga dan kemudian viral di media sosial sehari setelah kejadian.

Menindaklanjuti video viral tersebut, Polresta Denpasar bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam. Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, GI berhasil diamankan pada Rabu (23/04/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Pada malam harinya, pukul 19.40 WITA, GI diserahkan secara resmi kepada pihak Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya. Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.

Namun, tindakannya dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  BTN Tipu Nasabah Dari "Aset Hantu", Dituntut Ganti Rugi 20 M

Sebagai konsekuensi, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta mengusulkan agar GI dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban di Bali.

“Deportasi ini menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, juga mengingatkan seluruh WNA agar selalu mematuhi hukum selama berada di Bali.

“Bali memang destinasi wisata dunia, tetapi bukan berarti bebas melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas hingga deportasi dan penangkalan,” ujarnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here