UMK Jembrana 2023 Belum Ditetapkan

0
261

 

Balinetizen.com, Jembrana

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2023 belum ditetapkan. Sebelumnya UMK Jembrana 2022 ditetapkan sebesar Rp.2.563.363.76 oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Selasa, 30 November 2021.

Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, Made Gede Budiartha melalui Kabid Hubungan Industrial, Komang Gunawan mengatakan bahwa UMK Jembrana sampai saat ini memang belum ditetapkan.

“Belum ada. Kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Katanya akan ada zoom meeting karena akan ada formula baru terkait pengupahan” terang Gunawan, Kamis 17/11/2022).

Formula penghitungan pengupahan tahun 2023 menurutnya tidak lagi menggunakan PP 36 tahun 2021. Karena akan ada perubahan dan penambahan sehingga harus menunggu formula PP (Peraturan Pemerintah) yang baru dari pusat.

UMK Jembrana kata dia, baru akan ditetapkan setelah UMP (Upah Minimum Provinsi) Bali ditetapkan. “UMP dulu. Setelah itu baru kita disini.(Jembrana). Kita nanti rapat dulu dengan SPSI dan dari perwakilan perusahaan ” ujarnya.

Ia tidak tahu kapan UMK Jembrana akan ditetapkan. Karena pada Jumat (18/11/2022) akan kembali ada zoom meeting bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur Bali dengan Bupati Jembrana. “Mungkin (UMK) tanggal 7 Desember nanti. Karena UMP akan ditetapkan tanggal 28 November ini” imbuhnya.

Disebutnya jika UMK Jembrana lebih kecil dari UMP Bali, bisa saja nanti UMK mengikuti UMP. Namun jika UMK lebih besar, maka yang digunakan dan ditetapkan harus UMK Jembrana. “Tahun lalu Bangli ikut UMP. Kalau kita UMK” imbuhnya.

Disinggung kepatuhan perusahaan akan UMK, pihaknya sudah melakukan pembinaan dengan harapan bisa disesuaikan dengan UMK. Sedangkan pengawasan dilakukan dari provinsi. “Ada, kita sudah melakukan pembinaan. Pekerja juga menerima. Tapi yang terpenting pekerja dan perusahaan tidak ada masalah” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Rencana Pengembangan Pelabuhan Sanur, Jaya Negara Harapkan Beri Manfaat Ekonomi Masyarakat

UMK kata Gunawan sebenarnya untuk pekerja baru dengan masa kerja satu (1) tahun kebawah. Artinya pekerja yang baru bekerja diberikan upah sebesar UMK. “Sebenarnya UMK itu patokan bagi pencari kerja. Jadi baru bekerja upahnya sesuai UMK. Makanya ketidak di PHK, pesangonnya memakai standar UMK” ungkapnya.

Diakuinya ada perusahaan yang tidak mengikuti UMK. Ini disebabkan kurang terbukanya perusahaan terkait jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan. “Kesulitan kita disana. Tapi tidak semua. Susah di lapangan ya seperti itu. Kami juga tidak memiliki kewenangan untuk mengecek” ujarnya.

Terkait upah tenaga kerja disebutnya perusahaan sudah memiliki struktur skala upah. Dan struktur skala upah ini yang diajukan ke pusat maupun ke dinas untuk selanjutnya dilakukan pengecekan dan menetapkan peraturan perusahaan.

“Dari struktur skala upah ini akan tahu berapa upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Gaji terendah berapa, yang tertinggi berapa. Yang melaporkan ke pusat juga dia (perusahaan) bukan kita” tandasnya.

Selanjutnya, apakah struktur skala upah yang dilaporkan itu benar atau tidak menurutnya akan ketahuan saat perusahaan mengikuti lomba olimpiade pengupahan perusahaan yang diikuti seluruh perusahaan di Indonesia. Karena perusahaan juga harus mengirim blueprint perusahaan. “Tahun ini ada 3 perusahaan yang ikut olimpiade pengupahan, dari Jembrana, Badung dan Tabanan” pungkasnya. (Komang Tole).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here