Balinetizen.com, Denpasar –
Pemerintah Provinsi Bali akhirnya memberikan kelonggaran terbatas terkait pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Kebijakan ini muncul setelah Forum Swakelola Sampah Bali melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama instansi terkait.
Ketua Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, mengungkapkan bahwa sebelumnya pembuangan sampah organik, khususnya organik basah, sempat dibatasi secara ketat. Namun kini, pemerintah memberikan solusi sementara.
“Sekarang kita diberikan kesempatan membuang sampah organik, baik basah maupun kering, dua kali dalam seminggu. Hari pastinya masih belum ditentukan, tapi mulai besok sudah bisa dibuang ke TPA Suwung sampai 31 Juli,” ujarnya usai pertemuan, Kamis (15/4/2026).
Menurut Suarta, kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pengangkut sampah yang sempat kesulitan selama dua pekan terakhir akibat tidak adanya solusi pembuangan.
Ia optimistis kebijakan tersebut dapat mengurai antrean panjang truk sampah dan mengurangi penumpukan di masyarakat, selama operasional di TPA berjalan lancar.
“Kalau tidak ada kendala operasional, kami yakin bisa teratasi. TPA dibuka dari jam 8 pagi sampai 8 malam, jadi waktu pelayanan lebih panjang,” jelasnya.
Namun demikian, Suarta juga menyoroti sejumlah kendala yang kerap terjadi di lapangan, seperti kemacetan, kondisi jalan yang rusak, hingga gangguan alat berat di TPA yang bisa menghambat proses pembuangan.
“Kalau semua lancar dan cuaca mendukung seperti sekarang, kami rasa pembuangan bisa berjalan baik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa idealnya pembuangan sampah organik dilakukan tiga kali dalam seminggu, mengingat jenis sampah ini—terutama yang basah—cepat menimbulkan bau jika dibiarkan terlalu lama.
“Kalau organik basah dibiarkan berhari-hari, pasti bau menyengat. Kami sebenarnya mengusulkan tiga kali seminggu, tapi hasil negosiasi akhirnya disepakati dua kali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suarta menyebut bahwa sekitar 65 hingga 70 persen komposisi sampah di Bali merupakan sampah organik. Sementara itu, banyak fasilitas seperti TPS 3R dan TPST belum mampu mengolah sampah organik basah karena keterbatasan alat.
“Selama ini itu yang jadi masalah, sampah organik basah tidak tertangani. Sekarang setidaknya sudah ada solusi sementara,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menetapkan penutupan bertahap TPA Suwung sejak 1 April 2026, khusus untuk sampah organik. Sementara sampah anorganik masih diperbolehkan masuk.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup berencana melakukan penutupan total TPA Suwung pada Agustus 2026.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan persoalan penumpukan sampah di Bali dapat teratasi sementara, sambil menunggu solusi jangka panjang dari pemerintah.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

