UU P2SK Berlaku, LPS Perluas Peran Hingga Penjaminan Polis Asuransi

0
172

Balinetizen.com, Badung –

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan penguatan mandatnya dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan penjaminan simpanan, seiring berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, dalam kegiatan sosialisasi di Badung, yang juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Isnurul Syamsul Arif, SH., MH.

Ary menjelaskan, LPS lahir sebagai respons terhadap krisis keuangan Asia 1997–1998 yang mengguncang kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. Saat itu, tanpa adanya lembaga penjamin simpanan, terjadi penarikan dana besar-besaran hingga menyebabkan puluhan bank kolaps.

“Pada 1998, ada sekitar 52 bank yang bermasalah dan total 72 bank ditutup dalam proses rekapitalisasi. Pemerintah saat itu menerapkan kebijakan penjaminan penuh (blanket guarantee), tetapi kebijakan ini berisiko memicu moral hazard. Karena itu, LPS kemudian dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada 22 September 2005,” jelas Ary di sela sela Sosialisasi dan FGD LPS dan MA penegakan hukum dan penyelesaian sengketa likuidasi, Kamis (12/2/2026).

Pada awal berdiri, LPS menjamin simpanan hingga Rp100 juta. Saat krisis global 2008, nilai penjaminan dinaikkan menjadi Rp2 miliar, mencakup lebih dari 90 persen simpanan nasabah di Indonesia. Kini, melalui UU P2SK yang berlaku Januari 2023, mandat LPS diperluas—tak hanya menangani perbankan, tetapi juga penjaminan polis asuransi yang direncanakan efektif pada 2028.

Ary menegaskan, seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Per Januari 2026, terdapat 1.591 bank peserta, terdiri dari 105 bank umum dan 1.486 BPR/BPRS.

Sejak 2005 hingga kini, LPS telah melakukan resolusi terhadap: 1 bank umum melalui likuidasi, 130 BPR dan 16 BPRS, 1 bank umum melalui Penyertaan Modal Sementara dan 1 BPR melalui mekanisme bail-in (konversi modal).

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Kukuhkan Paskibraka Badung 2022

Khusus di Bali, terdapat 10 BPR yang dilikuidasi sejak 2005 hingga September 2025. Total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,9 triliun dari 585.818 rekening. Dari jumlah tersebut: Rp3,4 triliun (85,7%) ditetapkan sebagai simpanan layak bayar dan Rp592,14 miliar (14,8%) dinyatakan tidak layak bayar

Penyebab utama simpanan tidak layak bayar antara lain 64,95% karena suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), 29,02% karena praktik yang membuat bank tidak sehat dan 6% karena tidak tercatat dalam pembukuan bank

Ary menekankan pentingnya prinsip “3T” agar simpanan dijamin LPS pertama harus tercatat dalam sistem bank, tidak melebihi TBP dan tidak melakukan tindakan merugikan bank.

Terkait sengketa penjaminan, Ary menyebut nasabah dapat menggugat LPS melalui Pengadilan Niaga sebagaimana diatur Pasal 50 dan 50B UU P2SK. Saat ini, LPS bersama Mahkamah Agung tengah menyusun Rancangan Peraturan MA (Perma) mengenai tata cara penyelesaian sengketa LPS di Pengadilan Niaga.

Dari 130 perkara perdata yang ditangani LPS, penyelesaiannya masih tersebar di berbagai forum peradilan: 100 perkara di peradilan umum, 6 perkara di Pengadilan Niaga, 5 perkara di Pengadilan Agama dan 1 perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Isnurul Syamsul Arif, SH., MH., menekankan pentingnya penyelarasan sudut pandang antar hakim dalam menangani sengketa LPS.

“Tujuan kegiatan ini untuk memastikan sudut pandang yang sama, sehingga putusan tidak terlalu beragam. Hakim tetap memiliki kebebasan dalam memutus perkara, tetapi jika ada perbedaan, masih tersedia upaya hukum untuk perbaikan,” ujar Isnurul.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here