Wabup Sanjaya Hadiri Momentum Bersejarah Penandatanganan Prasasti Pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019

Keterangan foto: Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, hadiri momentum bersejarah pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Selasa, (4/6) pagi di Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu Gianyar/MB

(Balinetizen.com) Tabanan –

Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, hadiri momentum bersejarah pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Selasa, (4/6) pagi di Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu Gianyar.

Wabub yang akrab disapa Sanjaya tersebut sangat mengapresiasi dan menyambut baik langkah-langkah dari Gubernur Bali I Wayan Koster dengan pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini.

“Saya atas nama Pemerintah dan Masyarakat Tabanan sangat mengapresiasi dan menyambut baik diberlakukannya Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ini sangat luar biasa sekali dan akan sangat membantu Desa Adat di Bali,” pungkas Wabup Sanjaya di sela-sela acara.

Pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar.

Turut Hadir pada kesempatan tersebut, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Bali Dewa Indra, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, Wakapolda Bali, Perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD, Kepala Daerah atau Bupati/Walikotase-Bali, Sulinggih dan Pemangku, PHDI, Majelis Utama, Madya dan Alit Desa Pakraman, Bandesa Adat, Kepala Desa/Perbekel, Lurah, serta tokoh-tokoh dan perwakilan masyarakat se-Bali.

Menurut Koster, Perda Desa Adat secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan Desa Adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan,dan peran Desa Adat.

“Ini merupakan implementasi nyata dari visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Era Baru,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Koster menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat terdiri atas 18 bab dan 104 pasal. Rumusan Perda ini sudah disusun sejak 2014 lalu dengan konsep dasar dari Perda tersebut adalah berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.

“Jadi sangat tegak lurus dengan kearifan lokal, mengandung nilai luhur yang diwariskan para penglingsir terdahulu,” jelas Gubernur Koster saat membacakan sambutannya dihadapan ratusan undangan yang hadir saat itu.

Gubernur Koster menambahkan bahwa dengan berlakunya Perda Desa Adat ini, disebutkannya hal inilah yang namanya Nindihin Gumi Bali, sehingga ada perarem khusus tentang Desa Adat di Bali.

“Nah ini namanya ‘nindihin gumi Bali’,  dengan pemberlakuan Perda Desa Adat, sehingga ada perarem khusus yang diputuskan melalui paruman. Dan ini baru pertama kali diberikan pada Daerah di indonesia,” ujar tokoh asal Kabupaten Buleleng itu.

Desa Adat, dikatakan Gubernur Koster perlu mendapat payung hukum dari Negara sehingga eksistensinya terjaga. Apalagi Desa Adat di Bali menjadi benteng yang menjaga kelestarian adat serta budaya, yang akhirnya memancarkan taksu yang berefek ke pariwisata Bali sehingga termashyur di Dunia Internasional.

“Terkait peran strategis Desa Adat, maka perlu diperkuat, dijaga serta terlindungi keberadaannya,” kata Mantan Anggota DPR-RI tersebut.

Sumber: Humas Pemkab Tabanan


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, BPBD Provinsi Bali Serahkan Bantuan Logistik kepada BPBD Kab/Kota

  Balinetizen.com, Denpasar Dalam rangka mengantisipasi bencana hidrometeorologi basah dan memperkuat...

Pemprov Bali Salurkan Bantuan “Bali Peduli Bencana” untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

  Balinetizen.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah...

Sayembara Rp8 Miliar untuk Harun Masiku, KPK: Silakan Kalau Tahu

Harun Masiku Balinetizen.com, Denpasar  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander...

Jenazah Korban Terseret Arus Pantai Mertasari Ditemukan Nelayan

  Balinetizen.com, Denpasar Gudfridus Funai, korban yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat...

Jembrana Gencarkan Skrining Ibu Hamil dan Sosialisasi Kelompok Sebaya Cegah Penularan HIV/ AIDS

Balinetizen.com, Jembrana Peringatan Hari AIDS Sedunia (HAS) tahun 2024...

Dishub Denpasar Gelar Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Mahendradata

Balinetizen.com, Denpasar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menggelar kegiatan pengawasan...

Peringatan Hari AIDS Sedunia di Kabupaten Badung

Wabup Badung I Ketut Suiasa yang juga selaku Ketua...

Bidan  Jembrana Diminta Berikan Pelayanan Kesehatan Optimal 

Balinetizen.com, Jembrana  Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Jembrana merayakan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories