Keterangan foto: Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, hadiri momentum bersejarah pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Selasa, (4/6) pagi di Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu Gianyar/MB
(Balinetizen.com) Tabanan –
Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, hadiri momentum bersejarah pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Selasa, (4/6) pagi di Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu Gianyar.
Wabub yang akrab disapa Sanjaya tersebut sangat mengapresiasi dan menyambut baik langkah-langkah dari Gubernur Bali I Wayan Koster dengan pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini.
“Saya atas nama Pemerintah dan Masyarakat Tabanan sangat mengapresiasi dan menyambut baik diberlakukannya Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ini sangat luar biasa sekali dan akan sangat membantu Desa Adat di Bali,” pungkas Wabup Sanjaya di sela-sela acara.
Pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar.
Turut Hadir pada kesempatan tersebut, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Bali Dewa Indra, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, Wakapolda Bali, Perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD, Kepala Daerah atau Bupati/Walikotase-Bali, Sulinggih dan Pemangku, PHDI, Majelis Utama, Madya dan Alit Desa Pakraman, Bandesa Adat, Kepala Desa/Perbekel, Lurah, serta tokoh-tokoh dan perwakilan masyarakat se-Bali.
Menurut Koster, Perda Desa Adat secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan Desa Adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan,dan peran Desa Adat.
“Ini merupakan implementasi nyata dari visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Era Baru,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat terdiri atas 18 bab dan 104 pasal. Rumusan Perda ini sudah disusun sejak 2014 lalu dengan konsep dasar dari Perda tersebut adalah berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.
“Jadi sangat tegak lurus dengan kearifan lokal, mengandung nilai luhur yang diwariskan para penglingsir terdahulu,” jelas Gubernur Koster saat membacakan sambutannya dihadapan ratusan undangan yang hadir saat itu.
Gubernur Koster menambahkan bahwa dengan berlakunya Perda Desa Adat ini, disebutkannya hal inilah yang namanya Nindihin Gumi Bali, sehingga ada perarem khusus tentang Desa Adat di Bali.
“Nah ini namanya ‘nindihin gumi Bali’, dengan pemberlakuan Perda Desa Adat, sehingga ada perarem khusus yang diputuskan melalui paruman. Dan ini baru pertama kali diberikan pada Daerah di indonesia,” ujar tokoh asal Kabupaten Buleleng itu.
Desa Adat, dikatakan Gubernur Koster perlu mendapat payung hukum dari Negara sehingga eksistensinya terjaga. Apalagi Desa Adat di Bali menjadi benteng yang menjaga kelestarian adat serta budaya, yang akhirnya memancarkan taksu yang berefek ke pariwisata Bali sehingga termashyur di Dunia Internasional.
“Terkait peran strategis Desa Adat, maka perlu diperkuat, dijaga serta terlindungi keberadaannya,” kata Mantan Anggota DPR-RI tersebut.
Sumber: Humas Pemkab Tabanan