Wabup Sanjaya Hadiri Momentum Bersejarah Penandatanganan Prasasti Pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019

Keterangan foto: Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, hadiri momentum bersejarah pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Selasa, (4/6) pagi di Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu Gianyar/MB

(Balinetizen.com) Tabanan –

Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, hadiri momentum bersejarah pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Selasa, (4/6) pagi di Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu Gianyar.

Wabub yang akrab disapa Sanjaya tersebut sangat mengapresiasi dan menyambut baik langkah-langkah dari Gubernur Bali I Wayan Koster dengan pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini.

“Saya atas nama Pemerintah dan Masyarakat Tabanan sangat mengapresiasi dan menyambut baik diberlakukannya Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ini sangat luar biasa sekali dan akan sangat membantu Desa Adat di Bali,” pungkas Wabup Sanjaya di sela-sela acara.

Pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar.

Turut Hadir pada kesempatan tersebut, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Bali Dewa Indra, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, Wakapolda Bali, Perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD, Kepala Daerah atau Bupati/Walikotase-Bali, Sulinggih dan Pemangku, PHDI, Majelis Utama, Madya dan Alit Desa Pakraman, Bandesa Adat, Kepala Desa/Perbekel, Lurah, serta tokoh-tokoh dan perwakilan masyarakat se-Bali.

Menurut Koster, Perda Desa Adat secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan Desa Adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan,dan peran Desa Adat.

“Ini merupakan implementasi nyata dari visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Era Baru,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Koster menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat terdiri atas 18 bab dan 104 pasal. Rumusan Perda ini sudah disusun sejak 2014 lalu dengan konsep dasar dari Perda tersebut adalah berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.

“Jadi sangat tegak lurus dengan kearifan lokal, mengandung nilai luhur yang diwariskan para penglingsir terdahulu,” jelas Gubernur Koster saat membacakan sambutannya dihadapan ratusan undangan yang hadir saat itu.

Gubernur Koster menambahkan bahwa dengan berlakunya Perda Desa Adat ini, disebutkannya hal inilah yang namanya Nindihin Gumi Bali, sehingga ada perarem khusus tentang Desa Adat di Bali.

“Nah ini namanya ‘nindihin gumi Bali’,  dengan pemberlakuan Perda Desa Adat, sehingga ada perarem khusus yang diputuskan melalui paruman. Dan ini baru pertama kali diberikan pada Daerah di indonesia,” ujar tokoh asal Kabupaten Buleleng itu.

Desa Adat, dikatakan Gubernur Koster perlu mendapat payung hukum dari Negara sehingga eksistensinya terjaga. Apalagi Desa Adat di Bali menjadi benteng yang menjaga kelestarian adat serta budaya, yang akhirnya memancarkan taksu yang berefek ke pariwisata Bali sehingga termashyur di Dunia Internasional.

“Terkait peran strategis Desa Adat, maka perlu diperkuat, dijaga serta terlindungi keberadaannya,” kata Mantan Anggota DPR-RI tersebut.

Sumber: Humas Pemkab Tabanan


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Gangsa Bangkit untuk Royalti Artis Pencipta Lagu Bali

Balinetizen.com, Denpasar Sejumlah artis pencipta lagu Bali berkumpul menghimpun diri...

Bupati Adi Arnawa Inspeksi ke RSD Mangusada, Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Balinetizen.com, Mangupura Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan inspeksi...

Tak Bawa Identitas, Delapan Anak Punk Dipulangkan ke Jawa

Balinetizen.com, Jembrana Delapan anak punk dipulangkan ke Jawa, Kamis...

Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Tutup Kegiatan Posyandu Paripurna di Banjar Kepisah

Balinetizen.com, Denpasar Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung...

Wabup. Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan Sosial Bencana Kebakaran di Kapal

Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan sosial kepada dua...

Wabup Bagus Alit Sucipta Buka Turnamen Bola Voli Puber Cup I Tahun 2025

Wabup Bagus Alit Sucipta membuka Turnamen Bola Voli Puber...

Dirut PLN Icon Plus: Bali Paling Siap Terapkan PLTS Atap, Pedomannya Visi Nangun Sat Kerti Loka Bali

Direktut utama PLN Icon Plus Balinetizen.com, Denpasar Direktur Utama PLN Icon...
spot_img

Related Articles

Popular Categories