Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kadis Kesehatan dr. Gede Putra Suteja, Kepala BKPSDM I Gde Wijaya menyerahkan SK CPNS Kabupaten Badung kepada 19 Bidan PTT, Kamis (9/5) di Puspem Badung.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Badung dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2019. SK CPNS diserahkan kepada 19 Bidan PTT. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kadis Kesehatan dr. Gede Putra Suteja, Kepala BKPSDM I Gde Wijaya, dan seluruh Bidan penerima SK CPNS Kabupaten Badung, Kamis (9/5) di Puspem Badung.
Kepala BKPSDM Gde Wijaya mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyerahkan surat keputusan Bupati Badung tentang pengangkatan CPNS Kabupaten Badung, bagi pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan yang telah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2016 dan telah memenuhi syarat untuk memperoleh penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Regional X. “Pelaksanaan SK Bupati Badung tentang pengangkatan CPNS Kabupaten Badung ini dilakukan oleh Bupati Badung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepada 19 orang calon PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,ā ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, penyerahan SK CPNS kepada 19 bidan ini, sebagai sebuah penghargaanĀ yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, atas dedikasi danĀ perjuangan para bidan yang telah mengabdikan dirinya sebagai bagian dari pelayanan Pemerintah di bidang kesehatan. Dengan reward yang diserahkan melalui SK CPNS iniĀ berarti bidan yang menerima SK sudah berstatus calon pegawai negeri sipil. Untuk itu penghargaan ini harus dijawab dengan bekerja dengan baik dan penuh tanggungjawab. “Bekerjalah dengan penuh tanggungjawab, apalagi para bidan ini berbuat untuk keberlangsungan manusia. Mereka yang akan menjaga dan merawat manusia dalam bidang kesehatannya itu sendiri,” tambahnya.
SK CPNS yang diterima 19 bidan yang telah memenuhi syarat diantaranya; dua orang di Puskesmas Abiansemal 1, lima orang di Puskesmas Abiansemal 2, dua orang di Puskesmas Abiansemal 3, satu orang di Kuta Utara, dua orang di Kuta 1, satu orang di Kuta 2, tiga orang di Mengwi 2, satu orang di Mengwi 3, dan Kuta Selatan 2 orang.
Editor : Sutiawan