Wasit Tarkam Dikeroyok saat Pertandingan yang Memilih Menempuh Jalur Hukum

0
46

 

Oleh: Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

 

 

Sepak bola antarkampung atau yang lebih dikenal sebagai tarkam memiliki tempat tersendiri di tengah masyarakat. Pertandingan semacam ini bukan hanya kegiatan olahraga, tetapi juga menjadi hiburan warga, sarana mempererat hubungan sosial, sekaligus ruang bagi pemain lokal menunjukkan kemampuannya. Lapangan desa yang sederhana dapat berubah menjadi pusat keramaian ketika dua tim kebanggaan masyarakat bertanding.

Namun, semangat kompetisi terkadang berubah menjadi ketegangan. Keputusan wasit yang dianggap merugikan salah satu tim dapat memicu protes keras dari pemain, official, maupun penonton. Dalam kondisi tertentu, protes tersebut bahkan berkembang menjadi kekerasan terhadap wasit.

Peristiwa semacam itu terjadi dalam pertandingan semifinal Danlanud Cup 2026 di Purbalingga, Jawa Tengah. Berdasarkan pemberitaan, wasit Ridho Bekti Utomo diduga dikejar dan dikeroyok setelah sejumlah suporter memasuki lapangan. Korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan di rumah sakit. Seorang asisten wasit juga dilaporkan terkena lemparan botol.

Setelah menjalani perawatan, wasit tersebut memilih menempuh jalur hukum. Langkah ini patut dilihat bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap dunia sepak bola, melainkan sebagai penggunaan hak warga negara yang merasa menjadi korban kekerasan. Korban berharap proses hukum tetap berjalan dan peristiwa serupa tidak lagi terjadi dalam dunia olahraga.

Pilihan untuk melapor kepada kepolisian pada dasarnya merupakan hak setiap orang. Ketika seseorang merasa tubuh, keselamatan, atau martabatnya diserang, hukum menyediakan mekanisme pengaduan agar peristiwa tersebut diperiksa secara objektif. Korban tidak diwajibkan menyelesaikan persoalan hanya melalui permintaan maaf, mediasi internal, atau pertemuan kekeluargaan apabila ia menilai kekerasan yang dialaminya harus diproses secara hukum.

Dalam kehidupan masyarakat, masih sering muncul anggapan bahwa keributan dalam pertandingan merupakan hal biasa. Ada yang mengatakan bahwa emosi penonton merupakan bagian dari sepak bola. Ada pula yang menilai bahwa wasit harus siap menerima segala risiko atas keputusannya. Cara pandang seperti ini perlu dikoreksi.

Menjadi wasit memang berarti harus siap menerima kritik. Keputusan wasit dapat dipersoalkan melalui mekanisme pertandingan, laporan resmi, evaluasi perangkat pertandingan, atau sanksi organisasi apabila terbukti melakukan kesalahan. Namun, kesalahan keputusan tidak pernah menjadi pembenaran untuk memukul, menendang, mengejar, atau melakukan kekerasan terhadap wasit.

Baca Juga :  Dua Doni Monardo di Sentani

Wasit adalah manusia yang menjalankan fungsi menjaga pertandingan agar berlangsung sesuai aturan. Ia dapat melakukan kekeliruan, sebagaimana pemain dapat gagal mencetak gol dan pelatih dapat keliru menentukan strategi. Akan tetapi, kesalahan profesional tetap harus diselesaikan melalui mekanisme profesional, bukan dengan kekerasan.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan memukul atau mengeroyok seseorang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang. Penilaiannya akan bergantung pada peran setiap orang, bentuk kekerasan yang dilakukan, akibat terhadap korban, serta alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Apabila kekerasan dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama di tempat yang dapat disaksikan publik, proses hukum tidak cukup hanya mencari siapa yang melakukan pukulan paling keras. Penyidik perlu mengurai peran masing-masing pihak. Ada kemungkinan seseorang menjadi pelaku langsung, turut melakukan, membantu, menggerakkan, atau justru hanya berada di lokasi tanpa ikut melakukan kekerasan.

Karena itu, istilah “massa” tidak boleh menghilangkan tanggung jawab individual. Kerumunan memang sering membuat identitas pelaku sulit diketahui. Akan tetapi, setiap orang tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Rekaman video, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, foto, serta dokumentasi pertandingan dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi rangkaian kejadian dan keterlibatan para pihak.

Indonesia sejak 2 Januari 2026 telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pemerintah menyatakan bahwa kerangka baru tersebut memperkuat perlindungan korban, transparansi proses penyidikan, serta pemidanaan yang lebih proporsional.

Meskipun demikian, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Rekaman yang beredar dan kemarahan masyarakat tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa semua orang yang berada di lapangan merupakan pelaku. Penyidik harus mengumpulkan bukti dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan keterangannya.

Menempuh jalur hukum juga bukan berarti menutup seluruh kemungkinan perdamaian. Dalam perkembangan hukum pidana, penyelesaian yang memulihkan korban dan hubungan sosial dapat dipertimbangkan terhadap perkara tertentu. Namun, perdamaian tidak boleh dipaksakan dan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga :  Tujuh Pejabat Utama Polres Klungkung, Hengkang

Korban memiliki hak untuk menentukan sikapnya secara bebas. Apabila korban bersedia berdamai, kesepakatan itu harus lahir tanpa tekanan, ancaman, atau desakan untuk menjaga nama baik kelompok tertentu. Sebaliknya, apabila korban memilih melanjutkan proses hukum, keputusannya juga harus dihormati.

Dalam kasus kekerasan di pertandingan, proses hukum memiliki nilai yang lebih luas daripada sekedar menghukum pelaku. Penegakan hukum dapat menjadi pesan bahwa lapangan sepak bola bukan zona bebas hukum. Ketika peluit pertandingan berbunyi, aturan olahraga memang berlaku, tetapi hukum negara tidak pernah berhenti berlaku.

Kekerasan terhadap wasit juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Wasit dapat mengalami trauma dan kehilangan rasa aman ketika kembali memimpin pertandingan. Wasit lain mungkin enggan bertugas dalam turnamen lokal karena khawatir keselamatannya tidak terlindungi. Jika keadaan ini dibiarkan, kualitas dan keberlanjutan kompetisi di tingkat lokal juga akan terganggu.

Persoalan tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Panitia pertandingan memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk menyediakan sistem pengamanan yang memadai. Risiko masuknya penonton ke lapangan, konflik antarsuporter, protes terhadap keputusan wasit, serta jalur evakuasi harus diperhitungkan sebelum pertandingan dimulai.

Turnamen lokal terkadang diselenggarakan dengan antusiasme tinggi, tetapi pengamanannya kurang memadai. Jumlah penonton dapat mencapai ratusan bahkan ribuan orang, sementara pembatas lapangan sederhana dan petugas keamanan terbatas. Ketika keributan terjadi, panitia baru menyadari bahwa sistem pengamanan tidak siap menghadapi keadaan darurat.

Penyelenggara seharusnya memiliki pembagian tugas yang jelas. Siapa yang bertanggung jawab mengamankan pemain dan wasit, siapa yang mencegah penonton memasuki lapangan, siapa yang berkoordinasi dengan aparat, dan bagaimana prosedur menghentikan pertandingan harus ditentukan sejak awal. Pertandingan yang meriah tetap membutuhkan manajemen risiko.

Klub dan official tim juga mempunyai peran penting. Protes yang dilakukan manajer, pelatih, atau official dapat mempengaruhi emosi suporter. Apabila protes dilakukan secara agresif, penonton dapat menganggap tindakan tersebut sebagai pembenaran untuk memasuki lapangan. Sebaliknya, sikap tenang dari official dapat membantu mencegah konflik membesar.

Tanggung jawab menjaga keamanan tidak hanya berada pada panitia. Pemain, official, suporter, dan tokoh pendukung masing-masing tim harus turut membangun budaya kompetisi yang sehat. Fanatisme seharusnya diwujudkan dalam dukungan, bukan dalam penyerangan kepada orang yang dianggap merugikan tim.

Baca Juga :  Beachwalk Bali Luncurkan Loyalty Apps dan Exclusive Lounge, Customer Banjir Untung

Sanksi organisasi juga tetap diperlukan selain proses hukum negara. Apabila hanya pelaku individu yang diproses, tetapi klub, official, atau kelompok pendukung tidak dievaluasi, akar masalah belum tentu selesai. Larangan bermain, penghentian pertandingan, diskualifikasi, pertandingan tanpa penonton, atau kewajiban memperbaiki sistem keamanan dapat dipertimbangkan sesuai regulasi kompetisi.

Masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menyebarkan rekaman kejadian. Video dapat membantu proses pembuktian, tetapi sebaiknya tidak diedit secara menyesatkan atau digunakan untuk menuduh orang tertentu tanpa dasar yang cukup. File asli perlu disimpan agar dapat diperiksa keautentikannya oleh aparat.

Jika seseorang memiliki rekaman yang memperlihatkan kejadian, tindakan paling bertanggung jawab adalah menyerahkannya kepada penyidik. Bukti tidak seharusnya hanya menjadi bahan hiburan atau sarana memperoleh perhatian di media sosial. Di tangan aparat, dokumentasi tersebut dapat membantu menjelaskan siapa melakukan apa dan pada waktu yang mana.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa sportifitas tidak cukup hanya diajarkan kepada pemain. Penonton, official, panitia, bahkan tokoh masyarakat yang terlibat dalam turnamen harus memahami bahwa menerima kekalahan dan menghormati keputusan pertandingan merupakan bagian dari kedewasaan sosial.

Sepak bola memang membangkitkan emosi. Namun, emosi tidak menghapus tanggung jawab hukum. Kekecewaan terhadap keputusan wasit boleh disampaikan, tetapi kekerasan tidak dapat dimaklumi sebagai bagian dari pertandingan.

Pilihan wasit korban pengeroyokan untuk menempuh jalur hukum pada akhirnya merupakan langkah yang sah dan patut dihormati. Jalur hukum memberikan ruang untuk menguji fakta secara objektif, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta memulihkan hak korban.

Perkara ini seharusnya tidak berhenti sebagai berita viral. Kejadian ini perlu menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertandingan tarkam. Turnamen lokal harus tetap hidup sebagai hiburan dan ruang pembinaan, tetapi keselamatan semua orang wajib diprioritaskan di atas kemenangan.

Pertandingan dapat berakhir dalam sembilan puluh menit, tetapi akibat kekerasan dapat dirasakan jauh lebih lama. Trofi dapat diperebutkan kembali pada turnamen berikutnya, sedangkan luka fisik, trauma, dan hilangnya rasa aman tidak selalu mudah dipulihkan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here