Winarsih Bersama Biis Bantah Tuduhan Kepemilikan dan Penawaran Senpi, Minta Pemberitaan Berimbang

0
36

Balinetizen.com, Jember

 

Winarsih, salah satu pihak yang disebut sebagai terlapor, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit pada 1 September 2026 di sejumlah media mengenai dugaan kepemilikan dan penawaran senjata api (senpi) dalam perkara yang saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Klarifikasi tersebut disampaikan Winarsih kepada sejumlah awak media di Cafe 7 Bidadari, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Rabu (2/9/2026).

Dalam keterangannya, Winarsih dengan tegas membantah tuduhan mengenai kepemilikan senjata api, penawaran senpi maupun tindakan penodongan sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

«“Terkait masalah penodongan, kepemilikan senjata, dari awal sudah saya sampaikan bahwa itu tidak ada. Tidak ada senjata dan tidak ada penodongan, apalagi sampai ada kata menjual senpi,” tegas Winarsih.»

Ia juga membantah keterangan yang menyebut dirinya pernah menawarkan senjata api kepada pihak lain, termasuk kepada pihak yang disebut sebagai pelapor maupun orang lain yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Menurut Winarsih, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui keterangan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

«“Kalau ada yang menyatakan saya sampai menawarkan senpi kepada pihak BB ( Pelapor), bahkan temannya untuk menjual, itu tidak pernah. Saya menawarkan apa? Ada buktinya atau tidak? Saya menolak penuh tuduhan itu,” ujarnya.»

Winarsih menilai tuduhan mengenai kepemilikan atau menawarkan senjata api bukan persoalan sepele karena dapat berdampak terhadap nama baik dirinya maupun suaminya, Biis.

Ia berharap pemberitaan mengenai perkara yang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan tidak menggiring opini seolah-olah seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Seharusnya sebelum menaikkan berita diklarifikasi dulu kepada pihak yang diberitakan. Jangan langsung menjustifikasi, apalagi persoalan ini masih dalam penanganan pihak yang berwajib,” tegasnya.

Baca Juga :  " Taman Sari " Pemikiran Ir.Soekarno, " Lentera " Menyinari Negeri

Winarsih menjelaskan bahwa hingga klarifikasi tersebut disampaikan, dirinya bersama suaminya, Biis, mengaku belum menerima panggilan dari Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Ia juga menegaskan belum ada keputusan hukum yang menyatakan dirinya maupun suaminya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang diberitakan.

“Masalah ini masih ditangani pihak yang berwajib, yaitu Polres Jember. Sampai sekarang kami belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan dan belum ada penetapan,” jelas Winarsih.»

Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum proses hukum selesai dan terdapat kepastian berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti.

Terkait keterangan saksi yang menurutnya merugikan nama baik dirinya dan suaminya, Winarsih mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum apabila tuduhan yang disampaikan tersebut nantinya dinilai tidak benar dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Saya mewakili Biis, suami saya. Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik dan tuduhan seperti itu apabila memang tidak benar,” ungkapnya.

Meski demikian, Winarsih mengatakan pihaknya tetap menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan pemberitaan yang menurutnya lebih banyak memuat keterangan dari satu pihak, sementara dirinya mengaku belum pernah dimintai klarifikasi oleh wartawan yang menerbitkan pemberitaan tersebut.

“Wartawan yang memberitakan itu tidak pernah datang kepada saya untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Winarsih, pemberitaan mengenai suatu perkara seharusnya memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkaitan untuk menyampaikan keterangan, terutama ketika perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian.

“Jangan sampai pemberitaan membuat seolah-olah kami sudah melakukan perbuatan tersebut, padahal faktanya kami membantah dan perkara masih dalam penanganan polisi,” katanya.

Baca Juga :  Pertahankan Prestasi Nasional, Pemkab Bangli Gelar Pendampingan Penyusunan LPPD 2025 Bersama Kemendagri

Atas pemberitaan yang terbit pada 1 September 2026 tersebut, Winarsih dan Biis menyatakan berencana menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers apabila terdapat pemberitaan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Winarsih menyebut pihaknya akan mengkaji pemberitaan tersebut, termasuk dugaan persoalan keberimbangan, verifikasi dan penggunaan bahasa yang berpotensi menimbulkan kesan menghakimi.

Salah satu bagian pemberitaan yang dipersoalkan adalah kalimat yang pada pokoknya menyebut:

“Kasus pengancaman senpi serta penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan oleh WN dan BS…”

Menurut Winarsih, penggunaan frasa tersebut perlu dikaji karena perkara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah tuduhan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pemberitaan yang memuat keterangan mengenai adanya pihak lain yang disebut sebagai korban.

Winarsih mempertanyakan dasar verifikasi atas klaim tersebut dan berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses konfirmasi dan pengujian yang memadai.

Winarsih menegaskan, keberatannya bukan semata-mata terhadap pemberitaan mengenai perkara hukum, melainkan terhadap cara informasi tersebut disajikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemberitaan terkait seseorang yang masih berada dalam proses pemeriksaan atau penanganan aparat penegak hukum harus tetap memperhatikan akurasi, keberimbangan, verifikasi, pemisahan fakta dan opini, serta asas praduga tak bersalah.

Ia berharap media yang memberitakan perkara tersebut dapat memberikan ruang klarifikasi dan melakukan koreksi apabila kemudian ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Winarsih kembali menegaskan bahwa dirinya membantah tidak pernah memiliki senjata, melakukan penodongan maupun menawarkan senjata kepada pihak sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

“Saya menolak semua tuduhan tersebut. Untuk kebenarannya, biarkan proses hukum yang membuktikan,” pungkasnya.

Catatan: Hingga klarifikasi ini disampaikan pada Rabu (2/9/2026), perkara tersebut disebut masih dalam penanganan Polres Jember. Benar atau tidaknya tuduhan terhadap para pihak serta status hukum masing-masing masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Pemberitaan ini memuat keterangan dan bantahan dari Winarsih sebagai bentuk hak jawab/klarifikasi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum terdapat kepastian hukum. (Bam)

Baca Juga :  Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here