Wiranto Maafkan Kivlan, Tapi Tak Bisa Intervensi Hukum

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA/Syaiful Hakim/aa

 

Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu, ucapnya

Balinetizen.com, JakartaĀ 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengatakan, dirinya secara pribadi sudah memaafkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purn Kivlan Zen yang diduga terlibat kasus makar, pemufakatan jahat dan kepemilikan senjata api, namun tidak bisa mengintervensi hukum.

“Sudah ada suratnya dan sudah masuk ke saya. Mungkin juga sudah masuk ke Menhan Ryamizard Ryacudu. Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum,” kata Wiranto ketika ditanya soal surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, kasus hukum yang melibatkan Kivlan Zen tetap berjalan, dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas, sehingga keinginannya untuk mengintervensi hukum, mendapatkan keringanan, mendapatkan penjelasan-penjelasan yang profesional tentu tidak mungkin, kembali tadi, saya tidak mungkin mengintervensi hukum bahkan siapapun,” jelas mantan Panglima ABRI ini.

Hal itu, tambah Wiranto, karena Indonesia merupakan negara hukum, karena itu biarkan hukum tetap berjalan.

“Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) Mayjen TNI Purn Kivlan Zen harus diselesaikan secara prosedur hukum.

“Begini, penyelesaiannya sesuai dengan aparat. Asalkan aparat itu juga tahu Kivlan apa pangkatnya, itu dihargailah. Jangan disamakan dengan penjahat dan lain sebagainya. Tapi proses hukum, ya tetap saja. Kita ini negara hukum,” kata Menhan Ryamizard, usai bertemu dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (14/6).

Purnawirawan jenderal bintang empat ini mengaku sudah menerima surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen, namun surat itu belum sempat dibaca karena terbentur dengan kegiatan di pemerintahan.

Kivlan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat skenario pembunuhan empat tokoh nasional dan kepemilikan senjata api.

“Kita lihat, kalau itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong menolong. Tapi kalau masalah politik, ini berat buat saya. Bukan saya tidak mau bantu, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit. Saya kadang suka melanggar aturan karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik dan rada mikir saya,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Menurut dia, persoalan politik sangat rumit dan jika salah mengambil langkah justru menjadi bumerang.

Karena itu, kata Ryamizard, lebih baik jika penyelesaian persoalan yang menimpa Kivlan tetap dipercayakan kepada aparat kepolisian.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media, Kivlan Zen mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Permintaan perlindungan dari Menhan dan Menko Polhukam itu ditujukan karena Kivlan Zen merasa terancam.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Percepat Pemenuhan Kebutuhan Dokumen Adminduk JB Pelangi Sasar Kelurahan Dauh Puri Denbar

Ket. Foto : Pelaksanaan JB Pelangi dari Disdukcapil Denpasar...

Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang Tiga By Pass Ngurah Rai Kedonganan, Dua Orang Tewas

    Balinetizen.com, Badung Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polresta...

Penemuan 22 Penyu Hijau di Buleleng

      Balinetizen.com, Buleleng Sebanyak 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditemukan...

Refleksi Ciwa Ratri, Makna Kodrati Kesadaran Jiwa

Ilustrasi Jro Gde Sudibya, intelektual Hindu, penulis buku Agama Hindu...

Selamat Datang “APBN dan APBD Pro Rakyat”, Tantangan Kepemimpinan Presiden Prabowo

Foto : Antara Balinetizen.com, Jakarta Menjelang 100 hari kabinet Merah Putih...

Makna Pertemuan Prabowo dan Narendra Modi : Relasi Kultural Indonesia-India Berlangsung Sejak Zaman Ramayana dan Mahabaratha

  Balinetizen.com, Jakarta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral...

Forum CSR Lampung dan IWO Kolaborasi Berikan Bantuan Korban Banjir di Bandarlampung

  Balineizen.com, Bandarlampung Perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR Lampung, bersama...
spot_img

Related Articles

Popular Categories