WN Tiongkok Bawa 10,4 Kg Emas Batangan dengan Modus Body Strapping, Ditangkap

0
43

 

Balinetizen.com, Badung

 

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (6/9/2026), petugas mengamankan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG. Dari pemeriksaan, ditemukan 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram emas batangan (cast bar) yang diperkirakan bernilai mencapai Rp26 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning.

Hasil pemeriksaan dan pengujian memastikan barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas batangan dengan kadar di atas 99 persen.

“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung.

Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan kepada media, Rabu (9/9/2026).

Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan terbang dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hong Kong pada 6 September 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.

Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap ZG. Saat proses boarding berlangsung, gerak-gerik penumpang tersebut dinilai mencurigakan.

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan. Petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.

Bungkusan tersebut ternyata dilekatkan pada tubuh ZG menggunakan modus body strapping.

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tertanggal 6 September 2026, barang tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.

Baca Juga :  Jerman Berencana Larang “Terapi Penyembuh” LGBT

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai tidak hanya mengamankan emas batangan seberat 10,4 kilogram, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia.

Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 terkait pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ujar Wawan.

Baca Juga :  HUT Toba Berlangsung Sukses, Bupati dan Wakil Bupati Sampaikan Terimakasih

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here