WNA Iran Gasak Minimarket di Munggu, Modus Kelabui Kasir

0
29

Balinetizen.com, Badung

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus mengelabui kasir di Adi Jaya Minimarket, Jalan Bypass Munggu–Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Samong Satreskrim Polres Badung berhasil menangkap terduga pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (7/7/2026) atas perintah Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad melalui Kanit I Satreskrim IPTU Degi Rajuandi bersama Tim Opsnal Samong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke minimarket yang dijaga oleh kasir Putu Dea (20). Sekitar pukul 18.40 WITA pelaku membeli dua buah es krim. Saat membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, pelaku kemudian meminta kasir menukarkan uang tersebut dengan lembaran yang kondisinya lebih baik.

Pelaku menyerahkan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu kepada kasir. Ketika kasir memberikan uang pengganti, pelaku mengaku tidak puas dan meminta memilih sendiri uang yang diinginkannya.

Saat kasir menyerahkan sejumlah uang, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pegawai dengan mengambil beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu yang kemudian dimasukkan ke dalam kantongnya.

“Aksi tersebut tidak langsung diketahui. Kekurangan uang baru terungkap setelah toko tutup saat dilakukan pengecekan kas. Total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 juta,” ungkap Kasubidpenmas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (17/7).

Rekaman CCTV di dalam minimarket memperlihatkan jelas aksi pelaku yang berpura-pura memilih uang, namun diam-diam mengambil sejumlah uang dari tangan kasir sebelum meninggalkan lokasi bersama seorang perempuan.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Samong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil identifikasi, polisi mengetahui pelaku merupakan seorang WNA. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Umalas, Kerobokan.

Baca Juga :  Sidak Rumah Kos, Sat Pol PP Jembrana Ingatkan Lima Duktang

Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani proses penyidikan.

Pelaku diketahui berinisial M.A. (63), warga negara Iran yang tinggal sementara di kawasan Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik minimarket sebagaimana terekam dalam CCTV.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu kaus berwarna putih.
Satu topi berwarna hitam.
Satu tas kecil berwarna hitam.
Saat ini Satreskrim Polres Badung masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here