WNA Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali Digagalkan di Bandara Ngurah Rai, Nilai Capai Rp17,8 Miliar

0
101

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan lokal. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram serta 1.284 butir ekstasi dengan total nilai mencapai Rp19,8 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers di Lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Selasa (14/4/2026). Turut hadir sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan Bea Cukai Ngurah Rai.

Kokain 2,5 Kg Diselundupkan WNA Kazakhstan
Kasus pertama merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Petugas mencurigai seorang penumpang WNA yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari rute Istanbul menggunakan maskapai Polish Airlines.

Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray terhadap koper hijau yang dibawanya, ditemukan delapan paket plastik berisi serbuk putih yang disembunyikan di dalam dinding koper. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kokain dengan berat netto 2.544,10 gram.

Pelaku berinisial YK (24), warga negara Kazakhstan, mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menerima perintah dari seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan imbalan USD 1.000. Bahkan, tersangka telah menerima uang muka, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas vila di kawasan Canggu.

Rencananya, setelah tiba di Bali, koper tersebut akan diambil oleh pihak lain. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas. Nilai barang bukti kokain diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari bahaya narkoba.

1.284 Butir Ekstasi Disita di Kuta Selatan
Sementara itu, kasus kedua mengungkap peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi di wilayah Kuta Selatan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AB (34), asal Jember, Jawa Timur.

Baca Juga :  Dampak Cuaca Ekstrem Selama Januari 2020, Bali Didominasi Bencana Hidrometeorologi

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait transaksi narkoba yang menyasar tempat hiburan malam. Tersangka diamankan di sebuah room hiburan malam di kawasan Benoa.

Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Pemogan, Denpasar Selatan, dan menemukan 1.284 butir ekstasi berwarna merah muda berlogo TMT yang disembunyikan di plafon kamar.

Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang atas arahan seorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar dan menyelamatkan 1.284 jiwa.

Atas perbuatannya, tersangka kasus kokain dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus ekstasi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman serupa, yakni pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here