WNA Taiwan Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 5 Bulan Kasus Penadahan Barang Curian

0
177

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial TWH (61).

Tindakan deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani hukuman pidana selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gianyar atas kasus penadahan barang curian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa langkah deportasi dilakukan karena TWH dinilai melanggar ketentuan hukum di Indonesia serta tidak mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga martabat kedaulatan negara,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TWH melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti terlibat dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses pendeportasian dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam proses tersebut, TWH mendapat pengawalan ketat dari petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar.
TWH dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Thai Lion Air dengan rute penerbangan Denpasar – Bangkok – Kaohsiung.

Selain deportasi, pihak Imigrasi juga mengusulkan pencantuman identitas TWH dalam daftar Penangkalan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Imigrasi Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Bali guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Laksanakan Penanaman Pohon di Pelaga

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here