Balinetizen.com, Denpasar
Pernyaatan Koordinator Komunikasi Presiden Ary Dwipayana yang menyatakan wacana dari kelompok 100 setelah bertemu dengan Menkopolhukam tentang pemaksulan sebagai wacana inkonstusional adalah berlebihan.
Hal itu dikatakan I Gde Sudibya, pengamat ekonomi politik, anggota Badan Pekerja MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004, Senin 15 Januari 2024.
Dikatakan, pernyataan berlebihan Koordinator Komunikasi Presiden tersebut menimbulkan impresi publik tentang arogansi kekuasaan. Karena berdasarkan pemberitaan yang ada kelompok ini sebelumnya telah berupaya melakukan audensi ke pimpinan DPR dan MPR, menurut pemberitaan mereka tidak/belum diterima.
Menurut I Gde Sudibya, padahal ketentuan tentang pemaksulan Presiden dalam konstitusi jelas mengatur: proses pemakzulan atas inisiatif anggota DPR, sekurang-kurangnya berjumlah 1/3, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR, dan kemudian disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.
“Jika persyaratan tersebut dipenuhi, kemudian hasil keputusan DPR ini dibawa ke sidang MK, untuk memutuskan apakah keputusan politik Presiden dinilai oleh MK telah melanggar konstitusi,” katanya.
Menurutnya, jika keputusan MK menyetujui usulan DPR, menurut aturan konstitusi, DPR menyiapkan Sidang Istimewa MPR untuk memutuskan apakah usulan pemaksulan dapat disetujui atau tidak oleh MPR.
Dikatakan, dari narasi singkat tentang aturan konstitusi tentang pemaksulan, langkah kelompok 100 untuk mendatangi DPR dan MPR membawa usulan pemaksulan, adalah langkah tepat sesuai aturan konstitusi.
Menurutnya, pernyataan yang menyatakan langkah kelompok 100 sebagai inkonstitusional, berlebihan, tidak sejalan dengan semangat kebatinan pada saat pasal-pasal pemaksulan itu dirumuskan.
“Suasana kebatinannya adalah pembatasan kekuasaan Presiden, dan memberi sanksi ke Presiden jika melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang diatur secara limitatif dalam konstitusi,” katanya.
Dikatakan, dalam dinamika politik yang sedang berlangsung , masyarakat (pemilih) akan bisa memberikan penilaian, mana elite politik menghalalkan semua cara untuk mempertahankan kekuasaan, dan mana elite politik bersetia menjalankan politik sebagai panggilan pengabdian, keutamaan berpolitik -political virtue-, dengan sikap kenegarawanan -statementship-. (Adi Putra)

