Balinetizen.com, Badung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 199 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (1/7/2025). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak November 2024 hingga Juni 2025.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup tindak pidana umum, khususnya:
1. Tindak Pidana Narkotika (102 Perkara)
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Ganja: 12.061 gram
Ekstasi: 3.745,19 gram
Sabu-sabu: 1.113,93 gram
Kokain: 332,02 gram
Psilosina: 364,53 gram
Psikotropika (pil koplo): 5.371,49 gram
Selain narkotika, turut dimusnahkan handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu, dan berbagai perlengkapan lainnya.
2. Tindak Pidana Umum Lainnya (97 Perkara)
Kasus-kasus ini meliputi tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, dan ketertiban umum. Barang bukti yang turut dimusnahkan antara lain:
Senjata tajam
Pakaian
Dokumen
Handphone berbagai merek
Sutrisno menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjalankan eksekusi hukum, tetapi juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mencegah penyalahgunaan barang-barang yang bersifat rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan ini juga memastikan bahwa jaksa telah melaksanakan putusan hukum secara tuntas. Barang bukti adalah objek eksekusi, sehingga harus segera ditindaklanjuti,” tegas Sutrisno, Selasa (2/7/2025).
Kejari Badung melalui PAPBB juga menjalin kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung dalam mengelola dan merawat barang bukti kendaraan bermotor. Tujuannya, untuk menjaga nilai dan keaslian kendaraan yang menjadi barang bukti selama proses hukum berjalan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti]

