Caleg PSI I Nengah Yasa Adi Susanto, Jaga Eksistensi Adat dan Budaya Bali, Siap Perjuangkan Revisi UU 33 Tahun 2004

Foto: Caleg DPR RI Dapil Bali Nomor Urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H.,CHT.,yang juga Ketua DPW PSI Bali.

Balinetizen, Denpasar

Bali hampir selalu menjadi desitinasi terbaik di dunia karena keindahan alam dan budayanya serta tradisi dan adat istiadatnya yang sampai saat ini terjaga dengan baik.

Pulau Bali yang disebut sebagai Pulau Dewata ini selalu menarik untuk dikunjungi oleh baik wisatawan domestik maupun wisatawan asing.

Ini karena banyaknya akomodasi hotel, destinasi wisata yang menarik dengan keindahan lamanya serta karena nuansa adat dan budayanya yang masih senantiasa dijaga keasliannya.

Bali juga menjadi salah satu destinasi penyumbang devisa pariwisata tersbesar di Indonesia dan hampir 40% atau sekitar USD 8 miliar atau setara dengan 112 triliun disumbangkan Bali untuk devisa pariwisata nasional kita.

Caleg DPR RI Dapil Bali Nomor Urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H.,CHT., menegaskan bahwa dari hasil devisa pariwisata yang dihasilkan Bali tersebut justru Bali sendiri hanya dapat ampasnya saja dari hiruk pikuk pariwisatanya.

Hampir semua devisa pariwisata tersebut larinya ke pusat. Sebab memang payung hukum yang ada yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa devisa pariwisata harus disetorkan atau diberikan kepada provinsi tempat atau destinasi pariwisata tersebut.

“Sangat memprihatinkan karena devisa yang dihasilkan ratusan triliun setiap tahunnya tapi Bali justru tidak mendapatkan bagian dari devisa tersebut,” kata Adi Susanto, Sabtu (6/4/2019).

UU 33/2004 Tidak Adil bagi Bali

Bro Adi, demikian panggilan Ketua DPW PSI BaIi ini menambahkan bahwa ada asas ketidakadilan dari keluarnya UU 33 Tahun 2004 ini. Khususnya terhadap daerah-daerah yang menjadi destinasi pariwisata di Indonesia.

Baca Juga :
Kesbangpol Denpasar Lanjutkan Gelar Seresehan Toleransi, Sasar Umat Khonghucu Kota Denpasar

“Termasuk yang paling dirugikan adalah Bali sendiri karena Bali justru menjadi penyumbang terbesar dari devisa pariwisata Indonesia,” tegas politisi asal Desa Bugbug, Karangasem ini.

Pada UU 33 Tahun 2004 yang mendapatkan dana bagi hasil adalah hanya dari devisa sumber daya alam saja seperti tambang, baik minyak bumi maupun gas bumi dan sumber daya alam lainnya.

Sedangkan Bali sendiri tidak punya sumber daya alam yang dieksploitasi dan hanya mengandalkan dari pariwisata saja. Jadi ada aspek ketidakadilan disini.

Kata Adi Susanto, seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan bahwa pariwisata di Bali khususnya ada sebuah proses “eksploitasi” adat dan budaya di Bali.

Tentunya proses ini juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya untuk mempertahankan adat dan budaya Bali atau bahasa kekiniannya Ajeg Bali.

“Jadi seharusnya Bali mendapatkan pemasukan juga dari devisa pariwisata ini. Karena untuk mempertahankan pariwisata yang berlandaskan adat dan budaya ini diperlukan biaya pelestarian yang lumayan besar sehingga eksistensi dari adat dan budaya kita akan tetap bisa dipertahankan,” imbuhnya.

Revisi UU 33/2004 Akan Diperjuangkan Serius

Menurut pria yang juga pendiri Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar Monarch Bali ini, bila terpilih nanti jadi anggota DPR RI akan masuk ke Komisi IX yang membidangi Ketenagakerjaan dan Kesehatan ini memastikan bahwa pihaknya akan mengusulkan untuk revisi UU 33 tahun 2004 segera setelah duduk di Senayan nanti.

Tidak sulit untuk merevisi UU yang merugikan Bali ini. Caranya dengan berkomunikasi dengan para anggota DPR di daerah-daerah yang juga menjadi destinasi pariwisata di Indonesia kemudian secara bersama-sama mengusulkan revisi UU tersebut untuk selajutnya dibahas bersama Eksekutif.

Pihaknya sangat yakin bila anggota DPR Dapil Bali  serius untuk memperjuangkan Bali agar mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata ini pasti UU ini bisa direvisi. UU ini mutlak untuk direvisi karena nantinya ada korelasi dengan penguatan desa adat.

Baca Juga :
Presiden Jokowi Ajak Seluruh Komponen Bangsa Jadi Bagian Gerakan Budaya Antikorupsi

Adi Susanto yang juga salah satu pendiri PT. Ratu Oceania Raya Bali yang telah memberangkatkan lebih dari 10 ribu orang bekerja di kapal pesiar ini menambahkan bahwa nantinya kalau UU 33 Tahun 2004 ini  bisa revisi maka dana dari devisa yang dibagikan ke Provinsi Bali untuk selanjutnya bisa dibagikan ke Kabupaten/Kota se-Bali.

Lalu untuk selanjutnya dibagikan juga ke desa adat di seluruh Bali sehingga nantinya desa adat di Bali mendapatkan dana stimulan setiap tahunnya yang bisa dipakai untuk menyelenggarakan kepentingan adat.

“Termasuk pelestarian adat, budaya dan tradisi masing-masing sehingga pariwisata Bali akan tetap konsisten mengedepankan adat dan budaya Bali,” tandasnya. (wid)

Leave a Comment

Your email address will not be published.