Di Jembrana Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap

Jajaran Satuan Narkoba Polres Jembrana mengamankan tiga orang pelaku narkoba.

Balinetizen.com, Jembrana 

Jajaran Satuan Narkoba Polres Jembrana mengamankan tiga orang pelaku narkoba. Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Komang Muliyadi , Senin (5/8) mengatakan ketiiga tersangka yang diamankan yakni Masruhan alias Bolot (33) dari Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kadek Suparta alias Kadek Tuyul (42) dari Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecmatan Melaya dan Gede Agus Eka Sentana alias Marlon (35) dari Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

“Ketiga tersangka dijerat UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat” ujar Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman.

Masruhan alias Bolot lanjutnya, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 115, sedangkan Kadek Suparta alias Kadek Tuyul dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan Gede Agus Eka Sentana alias Marlon dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1.

Waka Polres menjelaskan tersangka Bolot diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK-1443-WD melintas di persimpangan jalan dekat tugu Kaliakah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok sampurna pada saku celana sebelah kiri. Setelah dibuka ditemukan potongan pipet warna putih dan sebuah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. “Setelah diintrograsi terduga pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya” imbuhnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gr atau netto 0,05 gr.
Satu bungkus rokok sampurna. Satu buah potongan pipet warna putih, satu buah HP merk Samsung, satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam DK-1443 -WD beserta STNK dan satu buah celana pendek warna cream.

Baca Juga :
Buka Musrenbang di 5 Kecamatan, Bupati Tamba minta OPD cermat sikapi usulan program dibawah

Sedangkan Kadek Suparta alias Dek Tuyul mengaku membeli narkoba dari Midin asal Bamyuwangi yang masih TO (target operasi). Paket tersebut dipecah kembali menjadi bagian kecil-kecil di rumahnya yang ada di banjar Penginuman Gilimanuk untuk dijual kembali. Tersangka ditangkap Selasa (23/7) petang di rumahnya dengan barang bukti dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,88 gr atau netto 0,64 gr, dua buah potongan lakban warna hitam, satu buah bong dari botol bekas coca cola dan satu bong yang terbuat dari pipa kaca, dua buah pipa kaca, satu buah korek api gas, satu buah potongan pipet plastik, satu buah timbangan digital merk camry.

Sementara Marlon lanjutnya, ditangkap Sabtu (27/8) malam saat melakukan transaksi narkoba. Dimana sabu dibeli dari seseorang bernama Wahyu yang menurut keterangan tersangka saat ini berada di LP Kerobokan. Transaksi dilakukan dengan cara mentranfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Partini.

“Anggota mendapat informasi kalau Marlon berada di lapangan Pergung dan kemudian diamankan” ungkapnya.

Pihaknya juga melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam bungkus rokok merk marlboro putih satu paket klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram atau netto 0,20 gram.

Kini ketiga tersangka meringkuk di sel Polres Jembrana untuk menjalani proses lebih lanjut. (Komang Tole)

Leave a Comment

Your email address will not be published.