Mabuk, Keroyok Mahasiswa Hingga Tewas Dituntut 7 Tahun Penjara

Ilustrasi : Mabuk, Keroyok Mahasiswa Hingga Tewas Dituntut 7 Tahun Penjara

Balinetizen.com, Denpasar

Sidang tertutup kasus keributan dua kelompok pemuda yang berawal dari Cafe hingga mengakibatkan seorang tewas kena kapak, memasuki agenda tuntutan di PN Denpasar, Kamis (2/10).

Jaksa penuntut umum, I Gede Agus Suraharta usai sidang dihadapan Hakim Kawisada dan I Gst Ngr Putra Atmaja, menerangkan kedua pelaku masing masing dituntut 7 tahun penjara.

“Kedua terdakwa anak kita ajukan hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP jo UU No.11 tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak. Masing-masing hukuman selama 7 tahun penjara,” sebut Jaksa Suraharta.

Disebutkan jaksa peristiwa berdarah itu berawal dari keributan di Cafe Madu, Desa Angantaka, malam minggu 24 Agustus 2019, lalu. Diduga dua kelompok pemuda ini sudah dalam keadaan mabuk sebelum masuk Cafe.

Saat itu datang saksi korban, Agus Gede Nurhana Putra (18) bersama 10 orang temannya termasuk salah suatunya korban tewas, Kadek Roy Adinata (23). Saat itu, Agus Gede terlibat keributan dengan pengunjung di table lain dari kelompok pemuda Desa Sibanggede.

Setelah masing-masing kelompok membubarkan diri, justru saksi korban Agus Gede yang dibonceng korban merasa masih belum terima dan berusaha mengejar kedua terdakwa satu yaitu Putu Bagus alias Arya (15) yang berboncengan dengan terdakwa dua, Dewa Putu Eka yang p msih berumur 15 tahun.

Saksi korban yang bersetatus mahasiswa ini mengejar sampai ke Desa Tunon. Hanya saja, kedua terdakwa ini lebih dahulu tiba di rumah terdakwa satu dan mengmabil blakas (sejenis pisau).

“Karena terdakwa satu yang membawa motor, kapak tersebut diserahkan kepada terdakwa Dewa Putu Eka, selanjutnya mengejar balik saksi korban dan korban (Roy Adinata),” sebut Jaksa.

Baca Juga :
Safari Kebangsaan Danlanud Silas Papare kepada Para Tokoh Masyarakat Papua

Keduanya akhirnya bertemu di Jalan Kerasan Desa Sedang. Saat itu korban dipepet dari belakang dan langsung ditendang hingga terjungkal dari motor yang dikendarai. Terdakwa Dewa Putu yang menggenggam blakas langsung menyerang korban.

Akibat kejadian itu, korban Kadek Roy meninggal dunia dan saksi Agus Gede mengalami luka-luka dalam kondisi kritis di RS Mangusada, Mengwi.

“Kedua terdakwa tadi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan,” kata jaksa. (NT-BN)

Leave a Comment

Your email address will not be published.