Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Setujui Tiga Ranperda menjadi Perda, Dengan Beberapa Catatan

 

Balinetizen.com, Buleleng

Setelah sebelumnya melalui pembahasan secara alot antara pihak eksekutif dan legeslatif terhadap Tiga Ranperda usulan eksekutif, akhirnya melalui sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Buleleng, pada Senin (16/02/2020) yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH diruang sidang gabungan Komisi DPRD Buleleng, ketiga Ranperda tersebut disetujui menjadi Perda.

Ketiga Ranperda yang disetujui itu, diantaranya Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Perumda Pasar Argha Nayottama.

Penyampaian gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat, Perindo melaui juru bicaranya Luh Marleni menyatakan sepakat ketiga Ranperda usulan Eksekutif dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Terhadap Ranperda Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut gabungan fraksi tersebut, bahwa PP 12 Tahun 2019 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah membawa perubahan penting dan mendasar dengan tujuan melakukan penyempurnaan terhadap Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah sesuai PP 58 tahun 2007.

Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Kabupaten layak Anak (KLA), gabungan faraksi ini berpendapat, dengan disahkan dan diundangkan Perda Kabupaten Layak Anak, merupakan dasar hukum yang kuat, dalam rangka mewujudkan tujuan pemerintah, untuk menjadikan Buleleng, sebagai Kabupaten Layak dengan harapan akan terjadi percepatan, dapat mewujudkan Buleleng sebagai Kabupaten Layak Anak.

ā€¯Mengintegrasikan komitmen sumberdaya pemerintah dari semua SKPD, masyarakat dan dunia usaha , sebagai pilar utama pembangunan Daerah. Untuk pemenuhan kebutuhan hak anak Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak, berupa dokumen rencana, yang memuat program/kegiatan yang terukur dan terintegrasi dari SKPD Tk. Kabupaten , Propinsi dan Desa , dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak”.

Selanjutnya terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayotama disampaikan bahwa penyesuaian bentuk hukum BUMD Pasar Argha Nayotama , menjadi Perumda adalah pilihan tepat , sesuai amanat PP No. 54 Tahun 2017, tentang BUMD, Disamping itu pula pada kesempatan tersebut disampaikan saran dan masukan terhadap isu startegis Pemerintah Daerah agar melakukan koodinasi Sinkronisasi dengan pemerintah desa, Pemerintah Propinsi dan Pusat, untuk menyelesaikan masalah BPJS.

Baca Juga :
Ny. Putri Koster Hadiri Rakornas TP PKK Tahun 2022

Terhadap Perusahaan Umum Daerah Pasar menurut Argha Nayotama, perkembangannya perlu dipacu dan ditingkatkan, melalui pengeloaan perusahaan secara efisien, melakukan diversifikasi usaha, sesuai lingkup usaha yang tertuang dalam Perda.

Sementara itu Frkasi Hanura yang disampaikan oleh juru bicaranya Ir. Gde Wisnaya Wisna dinyatakan Fraksi Hanura menyetujui ketiga Ranperda menjadi Perda. Hanya saja dengan catatan. Salah satu yang paling disoroti adalah mengenai Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal ini, Fraksi Hanura berpandangan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah daerah masih perlu dibenahi dan disempurnakan untuk kepentingan masyarakat.

Pengelolaan keuangan daerah yang baik pastinya mempertimbangkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi serta pengelolaan keuangan juga perlu melalui tahapan-tahapan yang jelas, sehingga dapat dimonitor dan diawasi langsung oleh masyarakat.

Sedangkan Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya I Made Jayadi Asmara, S.Sos. menyampaikan penolakan dengan tegas berdirinya pasar-pasar modern karena dapat menekan pasar tradisional yang ada di kabupaten Buleleng. Artinya perlunya mengevaluasi keberadaan pasar-pasar modern yang berdiri di Kabupaten Buleleng. Pasar modern yang menjamur berdiri di kabupaten Buleleng dikhawatirkannya menekan keuntungan pasar tradisional.

Menurutnya, pasar-pasar modern telah menyedot uang rakyat yang begitu besar. Oleh karena itu, fraksi Hanura ingin keberadaan pasar-pasar modern yang sudah ada dapat dievaluasi dan dirasionalisasi serta jika dimungkinkan tidak ada lagi pengeluaran/penerbitan izin-izin baru terkait pasar-pasar modern di wilayah Kabupaten Buleleng. Fraksi Hnura juga akan melakukan Hearing dengan dinas terkait ketika masih banyak ada pasar modern yang berdiri di Buleleng.

Penolakan pemberian izin bagi pasar-pasar Modern, adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperhatikan penggunaan anggaran yang harus tepat guna dan tepat sasaran serta penataan pedagang yang memperhatikan sanitasi lingkungan pasar tradisional. Hal itu adalah bentuk dukungan fraksi Nasdem dalam rangka menyempurnakan ranperda Perumda Pasar Argha Nayottama menjadi perda yang berpihak pada rakyat di Buleleng.

Baca Juga :
Lauren Gunawan, Paspampres AS Keturunan Indonesia "Sowan" ke KBRI

Selanjutnya Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Ketut Dody Tisna Adi menyatakan ketiga Ranperda ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Hanya saja sebagai catatan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama, agar kedepan Pemerintah daerah mempetimbangkan Bentuk pengelolaan penyertaan modal daerah berupa bangunan pasar, perlu dipertimbangkan alternative yang paling menguntungkan apakah dilakukan melalui mekanisme kerjasama .ataukah asset diserahkan ke Pemerintah dan kepada yang memanfaatkan dikenakan sewa, alternatif yang manapun akan diterapkan yang penting sejalan dengan aturan yang ada, Pengelola PD Pasar Kabupaten Buleleng hendaknya bisa mencari terobosan baru melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan usaha, Munculnya pasar-pasar modern yang punya jaringan kuat, sebaiknya saat ini mulai ditertibkan.

Disamping itu pula Fraksi Partai Berlambang Pohon beringin ini menyampaikan terkait dengan berjangkitnya virus Corona yang telah menelan korban ribuan jiwa. Perhatian dunia benar-benar tersita untuk masalah ini dan berbagai upayapun telah dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi keadaan ini. Bali sebagai daerah destinasi wisata utama negara kita tidak terlepas pula dari dampak ini.

Turunnya kunjungan wisatawan merupakan fakta yang tidak bisa terelakkan lagi. Dampak ekonomi juga melanda kesemua sektor kehidupan. Kondisi ini bahkan oleh Kabupaten Badung dijadikan pertimbangan untuk menditribusikan dana bagi hasil dari sektor pajak dan restoran ke seluruh kabupaten di Bali. Apabila hal ini terjadi maka jelas akan berpengaruh pada postur APBD Buleleng. Dan menghadapi kondisi ini kita tidak perlu terlalu panik, walaupun harus tetap waspada, langkah yang kiranya paling tepat kita lakukan sesuai anjuran Pemerintah adalah tetap menjaga dan menerapkan pola hidup sehat, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta menghindari kontak langsung dengan orang yang kita tidak kenal.

Baca Juga :
Hakim: Juliari perintahkan pengumpulan "fee" ke penyedia bansos

“Kita berharap kondisi ini tidak berlangsung lama dan kita bisa beraktivitas kembali secara normal seperti sedia kala,” katanya. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.