BKSDA, BPSPL Dan Koalisi Organisasi Lingkungan Pasang Papan Informasi Pelarangan Perdagangan Produk Mengandung Penyu

BKSDA, BPSPL Dan Koalisi Organisasi Lingkungan Pasang Papan Informasi Pelarangan Perdagangan Produk Mengandung Penyu,(14/4/2020). 

 

Balinetizen.com, Denpasar  –

Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Balai Pengelola Sumberdaya
Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan koalisi organisasi lingkungan termasuk PROFAUNA
memasang papan informasi terkait pelarangan perdagangan produk yang mengandung penyu sisik di
Bali (14/4/2020). Papan informasi tersebut dipasang di area Pasar Seni Kumbasari dan Pasar Badung.
Pemasangan ini merupakan kerjasama antara BKSDA, BPSPL, Polairud Bali dan organisasi
lingkungan yang bergerak dalam perlindungan penyu, diantaranya yaitu Yayasan Penyu Indonesia
(YPI), PROFAUNA Indonesia, Turtle Foundation, dan Too RareToWear.
“Pemasangan papan informasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
agar tidak membeli ataupun memakai produk mengandung penyu, khususnya penyu sisik yang
biasanya diambil karapasnya untuk dijadikan souvenir ataupun perhiasan,” kata Muhhamad Jayuli,
juru bicara koalisi perlindungan penyu.
Dipasangnya papan infomasi tersebut di Bali bukannya tanpa alasan, karena investigasi PROFAUNA
sebelumnya menunjukan salah satu pusat perdagangan produk mengandung penyu sisik adalah di
Bali. Survey tim pada bulan Juni-September 2019 di Bali, dari 353 toko yang dikunjungi itu ada 25 toko
yang menjual produk mengandung penyu sisik.
Lokasi utama di Bali yang banyak menjual produk mengandung penyu sisik berada di Sukawati. Dari
22 toko yang dikunjungi, tercatat ada 13 toko yang menjual produk penyu sisik. Selain Sukawati,
produk mengandung karapas penyu sisik juga dijual di Denpasar, Dalung dan Ubud.
Harga produk mengandung penyu sisik itu ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 15.000
untuk cincin yang sederhana, hingga jutaan rupiah untuk kipas tangan.
“Kami menyambut baik kolaborasi yang positif antara pemerintah dan organisasi lingkungan untuk
bersama-sama memerangi perdagangan penyu di Bali ini. Saya berharap kedepannya juga ada upaya
penegakan hukum,” kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Baca Juga :
Walikota Jaya Negara Komiten Sejahterakan Nelayan, Berikan Bantuan Sembako, Jamin Asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

 

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Rosek Nursahid (Ketua PROFAUNA Indonesia)
Hp. 08155501593, Email: rosek@profauna.net

 

Sumber : Profauna

Leave a Comment

Your email address will not be published.