Bebaskan Biaya Denda, PDAM Gianyar Tanggung Biaya Rp 335 Jutaa

Dirut PDAM Gianyar, I Made Sastra Kencana, Senin (20/4/2020).

Balinetizen.com, Gianyar-

 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar akhirnya menerapkan kebijakan pembebasan biaya denda pelanggan per bulan April 2020 ini, meskipun hanya pembebasan biaya denda saja. Akan tetapi, PDAM Gianyar menanggung biaya Rp 335.871.000 per bulan April 2020 ini.

“Denda dibebaskan sampai situasi normal kembali, untuk denda bulan april ini perusahaan sudah membebaskan denda pelanggan dengan besaran Rp.335.871.000,” ujar Dirut PDAM Gianyar, I Made Sastra Kencana, Senin (20/4/2020).

Dilanjutkan Made Sastra Kencana, pelanggan PDAM Gianyar yang masa waktunya terkena denda dan disegel sudah mencapai 5.015 saluran. Bila biaya denda serta segel terhadap 5.015 pelanggan tersebut dikalikan dengan uang maka totalnya mencapai miliyaran rupiah. “Kalau sampai dengan tanggal 24 April 2020 terkena segel sebanyak 5.015 saluran dikalikan Rp 50.000 maka totalnya adalah Rp 250.560.000, serta penyambungan kembali 5.015 dikalikan Rp 150.000 maka hasilnya Rp 751.950.000. Nah, jika ditotalkan itu sudah mencapai Rp 1.087.811.00,” ungkapnya.

Sedangkan untuk penyambungan kembali jika pelanggan sudah nunggak bulan ketiga, dan ingin disambungkan kembali, ia menyampaikan, tidak perlu bayar penyambungan baru.

Sebelumnya, Made Sastra Kencana menyampaikan, direksi ingin meringankan masyarakat dari kebijakantersebut. Meski tanpa denda bagi pelanggan yang terlambat, pelayanan tetap dikedepankan. Sastra Kencana mengungkapkan, apabila situasi sudah normal, denda kembali diberlakukan.

 

Pewarta : Ketut Catur
Editor : Mahatma Tantra

Baca Juga :
Aplikasi Cookpad, Sajikan Aneka Resep Masakan Dalam Bentuk Digital

Leave a Comment

Your email address will not be published.