Disekap Enam Hari, Warga Singapura Lapor Kedubes

 

Balinetizen.com, Denpasar

Nasib naas dialami warga Singapura, Perumal Rukesh Varan. PE Banker berusia 36 tahun tersebut mengaku disekap dalam kamar terkunci oleh Miguel Antonio Garcia Lopez. Akibat kejadian itu, korban menderita secara psikis.Selain itu korban merugi secara materi dikarenakan selama disekap dompet berisi surat penting dan ponsel lenyap. Dalam kondisi masih ketakutan korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kuta Selatan, 21 Agustus 2020 dini hari lalu. Laporan diterima Ka SPKT Aiptu Wayan Sumantra. Selain itu korban juga mengadu ke Kedutaan Besar Singapura di Jakarta. Kuasa hukum korban, Reydi Nobel dan Joannes Saputro pada wartawan Minggu (23/8) menjelaskan sebagaimana diterangkan ke polisi mulanya pada Jumat 14 Agustus sekitar pukul 18.30 wita saat pelapor berada di Hotel Dreamsea Bali, Jalan Labuan sait Pecatu didatangi terlapor Miguel Antonio Garcia Lopez.. Terlapor sekaligus pemilik hotel Dreamsea itu datang bersama dua orang temannya meminta uang sebesar 350 juta rupiah. Uang itu dikatakan terkait bisnis property. ” Permintaan itu ditolak korban karena tidak pernah merasa ada kerjasama dengan terlapor,” ujar Reydi Nobel.
Penolakan korban itu membuat terlapor marah dan selanjutnya memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea yang disewanya. Dalam waktu bersamaan terlapor mengajak korban ke suatu ruangan kamar di lantai bawah . Terlapor lantas meninggalkan korban di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci dari luar selama enam hari. “Korban dikasih makan sehari dua kali. Kondisinya sangat menderita bahkan orangtuanya di Singapura ikut shock dan masuk rumah sakit,” imbuh Reydi.
Di hari kelima tanggal 18 Agustus sekitar pukul 15.00 pelapor diajak ke suatu tempat di sebelah Polsek Kuta Selatan. Di tempat itu terlapor bersama kedua rekannya kembali memaksa korban membayar sejumlah uang tapi jumlahnya turun menjadi 200 juta. ” Lagi lagi permintaan terlapor itu ditolak korban dengan alasan tidak punya uang dan tidak pernah merasa menjanjikan pada terlapor,”imbuh pengacara yang hobi menembak ini.
Gagal memeras korban, pelapor kembali memasukkan korban ke kamar hotel Dreamsea lantai bawah. Kemudian pada hari Rabu 19 Agustus sekitar pukul 10.00 wita terlapor dan satu orang temannya kembali memimta uang sebesar 200 juta . Nah kali ini korban menjanjikan membayar 150 juta. “Korban menjanjikan karena ketakutan. Dia sudah tidak tahan ditekan terus,” pungkas Reydi Nobel sembari berharap korban mendapat keadilan. (Nanto)

Baca Juga :
Dewan Buleleng Terima Jawaban Pj. Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif

Leave a Comment

Your email address will not be published.