Hati-hati beli benih tanaman impor secara daring, bisa kena sanksi ini

 

Balinetizen.com, Makassar 

Balai Besar Karantina Pertanian Makassar memusnahkan berbagai jenis benih tanaman impor yang dapat menjadi media Hama Pengganggu Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Benih tanaman yang dimusnahkan ini berasal dari sembilan negara, antara lain Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, China, Hongkong, Laos, dan Prancis,” kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Andi Yusmanto di Makassar, Senin.

Dia mengatakan umumnya benih tanaman tersebut masuk ke Makassar melalui jalur udara yang merupakan pesanan masyarakat secara daring tanpa dilengkapi dokumen (sertifikat) resmi.

Jalur udara itu, kata dia, masuk lewat Kantor Pos dan bandara kemudian disortir dan ditemukanlah benih tersebut lalu disita oleh petugas pos dan bea cukai.

“Barang itu terdeteksi alat x-ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan pengiriman di Pos Makassar,” katanya.

Yusmanto menjelaskan barang yang dimusnahkan itu cukup beragam mulai dari benih sayur, benih buah, hingga benih bunga, namun tidak dilengkapi dengan sertifikat.

Sedangkan berat kiriman benih dari luar negeri itu bervariasi mulai 51 gram hingga 3.516 gram.

Menurut dia, sebagian besar pelaku belum mengetahui peraturan untuk memasukkan bibit atau tanaman ke dalam negeri, sehingga dilakukan sosialisasi tentang undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Bagi pelanggar UU tersebut akan mendapat ancaman denda sekitar Rp2 miliar dan kurungan paling lama 10 tahun.

Editor : Whraspati Radha

Baca Juga :
Polsek Gilimanuk Gagalkan Pengiriman 55 Ekor Kambing Tanpa Dokumen

Leave a Comment

Your email address will not be published.