Palsukan Suket Vaksin dan Rapid, Dua Sopir Travel Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Keterangan foto: Sopir S Holifin diamankan pada hari Selasa (17/8/2021) pagi dan ABD Halim diamankan pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 07.15/BN

(Balinetizen.com) Jembrana –

Dua orang sopir travel dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) diamankan di Polres Jembrana. Keduanya diduga memalsukan surat keterangan (Suket) vaksin dan Rapid.

Kedua sopir tersebut yakni S Holifin (27) sopir travel kendaraan APV DK-1442-KJ dari Kabupaten Jember dan ABD Halim (27) sopir travel kendaraan Xenia DK-1042-QD dari Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kedua sopir ini dari informasi diamankan berselang sehari. Sopir S Holifin diamankan pada hari Selasa (17/8/2021) pagi dan ABD Halim diamankan pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 07.15.

Keduanya diamankan diareal Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali saat akan menyeberang ke Jawa. Selain sopir, sejumlah penumpang juga diajak ke Polres Jembrana untuk dimintai keterangan.

Pengungkapan kasus pemalsuan suket vaksin dan rapid test ini merupakan yang keempat kalinya yang dibongkar jajaran Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kast Reskrim AKP M Reza Pranata mengatakan berawal dari kegiatan rutin di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk. Dimana setiap kendaraan dan penumpang yang akan keluar Bali diperiksa, baik surat-surat kendaraan maupun surat keterangan vaksin dan hasil negatif dari rapid test.

“Saat anggota memeriksa dan mencocokan suket bukti vaksin dan rapid test yang dibawa dengan identitas KTP para penumpang ternyata berbeda” ujar Kapolres Adi Wibawa, Rabu (18/8/2021).

Sementara dari keterangan para penumpang travel mengakui bahwa mereka tidak memiliki suket vaksin dan rapid test. Dan suket vaksin dan hasil rapid test sudah disiapkan oleh sopir travel dan mereka hanya diminta membayar sebesar Rp.300.000 per-penumpang.

“Kedua sopir sudah diintrogasi dan keduanya mengakui. Suket bukti vaksin dan rapid test didapat dengan cara meminjam KTP sopir travel di Jawa” jelas Kapolres Adi Wibawa yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan.

Baca Juga :
Tutupi Dokumen Terminal LNG di Kawasan Mangrove, WALHI Gugat DKLH Bali

Akan perbuatanya kedua sopir dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain mengamankan kedua sopir travel juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit kendaraan APV warna silver dan satu unit Xenia warna putih. Sementara dari tangan S Holifin diamankan 6 buah KTP atas nama berbeda, 3 lembar suket vaksin dan 3 lembar rapid test, tiket penyeberangan, HP dan uang Rp.400.000. Sedangkan dari ABD Halim diamankan 8 buah KTP dengan nama berbeda, 6 lembar suket vaksin dan rapid test dengan nama berbeda. MT-BN

Leave a Comment

Your email address will not be published.