Beraksi di 11 TKP, Pencuri Aki Truk Diamankan di Polsek Mendoyo

Keterangan foto:  Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi seijin Kapolres Jembrana memberikan keterangan, Jumat (4/2/2022)/BN

(Balinetizen.com) Jembrana –

Pelaku pencurian aki (accu) di 11 TKP, diamankan di Polsek Mendoyo Wilayah Hukum Polres Jembrana.

Buruh cuci mobil, Komang Duwi A (22) dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi seijin Kapolres Jembrana mengatakan tersangka Komang DA dibekuk di rumahnya pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 20.00. “Tersangka mengakui perbuatannya” ujar Kapolsek Suarmadi, Jumat (4/2/2022).

Tersangka mengaku melakukan pencurian aki truk di 11 TKP diantaranya 8 TKP di Kecamatan Mendoyo, 2 TKP di Kecamatan Jembrana dan 1 TKP di Kecamatan Negara.

Menurutnya tersangka beraksi sejak bulan September 2021. Dan terakhir, ia mencuri dua aki truk Hino B-9095-TYU pada Senin (17/1/2022) malam.

Truk yang dikemudikan I Gusti Putu Pariasa saat itu parkir diareal penyewaan parkir truk di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan  Mendoyo.

Karena mengantuk, sopir PT Padi Mas Prima kemudian pulang yamg rumahnya sekitar 1 kilometer dari TKP. “Sopir baru mengetahui dua aki truknya hilang saat hendak memanaskan (menghidupkan) mesin” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka Komang DA, juga diamankan 7 buah aki truk dari berbagai merk, sepeda motor NMax DK-3815-AAD yang dipakai tersangka beraksi dan kunci pas 10-12 untuk membuka aki.

Dari pengakuan tersangka lanjutnya, beberapa aki hasil curian sudah dijual kepada seseorang maupun tempat menjual rongsokan dengan harga bervariasi dari Rp.250 ribu hingga Rp.400 ribu.

Tersangka kata Kapolsek Mendoyo, dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. MT-BN

Baca Juga :
Kasus Sembuh Covid-19 Meningkat 139 Orang di Kota Denpasar

Leave a Comment

Your email address will not be published.