Semua Syarat Terpenuhi, Komisi IV DPRD Badung Dukung Karang Dalem Tua Dikukuhkan Jadi Desa Adat

RAKER – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Dirgayusa memimpin raker terkait permohonan Karang Dalem Tua di Kecamatan Abiansemal menjadi desa adat, Selasa (29/3).

 

 

Balinetizen.com, Mangupura-

Komisi IV DPRD Badung memberi dukungan agar Karang Dalem Tua (sebelumnya bergabung dengan Desa Adat Bongkasa) di Kecamatan Abiansemal dikukuhkan menjadi desa adat. Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan MDA Badung, Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwita, Kades Bongkasa Pertiwi Made Suarjana serta pihak-pihak terkait lainnya, Selasa (29/3).

Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Dirgayusa didampingi sejumlah anggotanya seperti Inda Trimafo Yudha, Rara Hita Sukma Dewi, serta Made Sri Mediastuti. Raker juga dihadiri Plt. Bendesa Adat Karang Dalem Tua, Petengen dan Penyarikannya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Dirgayusa menegaskan, persyaratan sebagai desa adat bagi Karang Dalem Tua sudah terpenuhi semua. Misalnya kahyangan tiga (Pura Puseh, Dalem dan Bale Agung). Kalau dicarikan rujukan estorika, ujar mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung tersebut, Karang Dalem Tua malah lebih dulu ada. “Sejarah Karang Dalem Tua itu, sudah ada jauh-jauh sebelumnya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dia menegaskan, Karang Dalem Tua sempat metempung (gabung, red) Bale Agung ke Desa Adat Taman, terus ke Desa Adat Samuan. Jadi sejarah keberadaan Karang Dalem Tua itu sudah ada sebelumnya. Selanjutnya dari segi teritorial atau kewilayahan, ujarnya, keberadaan Karang Dalem Tua terpisah dari induknya, meselat Desa Adat Karang Dalem Anyar. Dalam etika kebaliannya terutama ketika ada kematian, cuntaka, harus melewati desa adat lainnya. Di sinilah problematikanya, katanya.

Selanjutnya dari segi potensi ekonomi, tegasnya, kalau tidak ada covid, walaupun secara jumlah pengempon di Karang Dalem Tua tak begitu banyak, tetapi potensi ekonominya tinggi. Wilayahnya ada di pinggiran Sungai Ayung dan investor banyak di sana. Ada vila dan perusahaan-perusahaan rafting di sana. “Pemasukan desa adat dari sana. Tak ada warga yang menganggur di sana waktu belum covid,” tegasnya.

Baca Juga :
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Tukul di Pacitan

Dari segi politis, menurut Dirgayusa, juga tak ada konflik di sana. Di sini jelas tak ada potensi konflik. Karenanya, Dirgayusa mengaku berani mewakili rapat kerja ini dan menyatakan Karang Dalem Tua ini sudah layak dikukuhkan sebagai desa adat karena tak ada masalah dari kajian yuridis, filosofis maupun sosiologisnya. “Karena itu, kenapa harus dilama-lamain,” ujarnya.

Selain mendukung Karang Dalem Tua menjadi desa adat, Dirgayusa juga mendukung Tempekan Jimbar Carik dan Tempekan Tatag Wirasanti di Banjar Basangkasa Seminyak menjadi banjar adat. Hal ini karena kedua tempekan tersebut sudah layak menjadi banjar adat didukung oleh jumlah krama, serta prahyangannya pun lengkap. Selain itu, tegasnya, pemekaran ini akan menguntungkan untuk masyarakat dari segi pelayanan apalagi kita bicara Kuta. “Kami pikir tak perlu ada yang disangsikan dan APBD takkan terbebani ketika ada pembangunan infrastruktur di banajr adat tersebut seperti pura,” tegasnya.

Pihaknya dari Dewan, sepanjang tak ada permasalahan  dan yang utama dari segi kajian sosiologisnya tak ada potensi konflik, pihaknya mendukung dua tempekan ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi banjar adat. “Kami sudah ketok palu bahwa Karang Dalem Tua ditingkatkan statusnya dari desa adat persiapan menjadi desa adat. Demikian juga dengan dua tempekan bisa ditingkatkan menjadi banjar adat. Tinggal secara teknis perlu dibawa ke provinsi,” tegasnya.

Ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan pascaraker, Dirgayusa menegaskan, pihaknya segera mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya, surat rekomendasi tersebut akan dikawal ke provinsi. “Persoalannya bukan uang tetapi status,” tegasnya.

Hal sama diungkapkan Kadis Kebuayaan Gde Eka Sudarwita. Menurutnya, surat akan diajukan ke provinsi. Ketika sudah didaftarkan oleh provinsi, pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan kebijakan-kebijakan Bupati. Sementara soal pemekaran banjar adat, memang sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati. Ketika dinyatakan disetujui oleh anggota Dewan tinggal pengadministrasian pengajuan kepada Bupati.

Baca Juga :
Presiden: Manajemen dan Distribusi Bahan Pokok Tidak Boleh Terganggu

Leave a Comment

Your email address will not be published.