Tim Percepatan Penurunan Stunting Jembrana Dikukuhkan

Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Khrisna dikukuhkan sebagai Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Jembrana Tahun 2022 ,di Gedung Kesenian Ir. Soekarno Kamis (28/4).

 

Balinetizen.com, Jembrana-

Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Khrisna dikukuhkan sebagai Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Jembrana Tahun 2022 ,di Gedung Kesenian Ir. Soekarno Kamis (28/4). Mereka yang dikukuhkan lainnya merupakan ketua TPPS untuk masing masing wilayah, baik tingkat kecamatan dan Desa dan Kelurahan ditandai dengan penyematan PIN oleh Wakil Bupati mewakili Bupati Jembrana.

Pengukuhan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 486/PPPA-PPKB/2021, tanggal 30 Desember 2021.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-PPKB) Kabupaten Jembrana, I Ketut Sutastra menjelaskan TPPS bertugas mengkoordinasikan, menyinergikan, dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Desa dan Kelurahan .
Tugas lainnya , memberikan pendampingan dan pengawasan perencanaan penggunaan dana desa terkait program penurunan stunting.

Selaku Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten I Gede Ngurah Patriana Khrisna. Drs. I Made Budiasa,M.Si sebagai Wakil Ketua I dan I Made Sudantra,SE.,M.Si sebagai Wakil Ketua II Sementara Ny. Gusti Ayu Kt. Candrawati Tamba dikukuhkan sebagai Wakil Ketua III TPPS.

Untuk tingkat kecamatan, dikukuhkan I Wayan Andy Suka Anjasmara,SSTP.,MM yang juga Camat Negara sebagai Ketua Tim Pelaksana TPPS Tingkat Kecamatan. Sementara sebagai Ketua Tim Pelaksana TPPS tingkat Kelurahan, Ni Nyoman Tri Masti,ST.

Disisi lain, Bupati Jembrana dalam sambutannya dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Khrisna berharap dengan dikukuhkan TPPS dapat mewujudkan SDM yang sehat, cerdas dan produktif . Selain itu mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalensi stunting yang diukur pada anak berusia dibawah 5 (lima) tahun.

Bupati berharap agar kedepannya TPPS di Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dapat melaksanakan tugas, bekerja aktif dan cepat merespon target percepatan penurunan stunting.

Baca Juga :
 Jaya Negara Sampaikan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041

” Selamat bertugas kepada TPPS yang telah dikukuhkan, tetap semangat dan berjuang untuk mencapai target. Mendukung anak anak Jembrana yang tangguh , tumbuh sehat dan cerdas ,” kata Bupati.

Hadir pada acara Wakil Bupati Jembrana, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jembrana, Sekda Jembrana, Ketua Tim Penggerak PKK serta para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana.

 

Sumber : Humas Pemkab Jembrana

Leave a Comment

Your email address will not be published.