BMPS Gugah Pemberian dana Insentif Untuk Siswa Tidak Mampu Agar Bisa Sekolah di Swasta

 

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022 dan Pergub 17 Tahun 2021 PPDB SMA SMK Provinsi Bali

Sejatinya Pemerintah Provinsi Bali harus njalankan dalam bidang Pendidikan terkait peningkatan akses, mutu, dan daya saing dan memperkuat sinergitas dengan penyelenggara pendidikan perguruan swasta dengan perhatian dan bimbingan yang setara antara negeri dan swasta.

“Bahkan kami mendorong dimungkinkannya pemberian insentif subsidi untuk siswa yang tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta karena terkendala biaya, tentunya kedepan, hal ini dapat didiskusikan dengan pemerintah daerah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Sudiartha saat berlangsungnya dialog Wacana Publik di TVRI Bali (20/5) dengan tema ‘Pendidikan yang Berkeadilan’.

Menurut data pokok pendidikan (Dapodik) terdapat 87554 bangku daya tampung SMA/SMK Negeri dan Swasta, sedangkan jumlah lulusan SMP diperkirakan sekitar 66.617 Siswa, sehingga sesungguhnya masih terjadi kelebihan daya tampung hampir 21.000 bangku.

Tapi kenyataannya, fenomena perburuan memperebutkan bangku di sekolah negeri yang dianggap favorit masih masif terjadi meski ada dugaan permainan kotor dan dengan segala intrik berbagai cara. Hal ini bahkan membuat swasta gigit jari bahkan tak sedikit yang kemudian eksodus pindah ke negeri setelah beberapa bulan duduk sementara di sekolah swasta. Pergub 17 Tahun 2021 PPDB SMA SMK Provinsi Bali 2021 yang tersirat dapat menambah sekolah SMA/SMK tapi mengapa angka partisipasi ke SMA/SMK malah menurun.

“Berjalannya pendidikan di Perguruan swasta tergantung pada kwantitas jumlah siswa, menurut data Dapodik, angka Penurunannya minus (-28,71%) untuk SMA Swasta untuk Tahun Pelajaran 2018-2021 dan -21,27% untuk keberadaan SMK Swasta, dan mirisnya tahun ini terdata telah ada sejumlah 27 SMA Swasta yang tutup karena tidak kuat mengemban biaya operasional yang tinggi,” kata Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra.

Baca Juga :
Gubernur Koster Hadiri Milad ke-59 IKMS

Harapannya, pemerintah berkenan memberikan perhatian untuk memberikan subsidi bantuan kepada siswa yang tidak mampu yang terdampak pandemi (bukan miskin) agar bisa bersekolah.

“Serta patuhi ketentuan jumlah rombel (rombongan kelas) maksimal 36 dan hindari penambahan ruang belajar dengan dalih penambahan infrastruktur,” tegas Ngurah Ambara.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Provinsi Bali, I Ketut Sudarma menyampaikan bahwa sejatinya Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya memenuhi Ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur bahwa jumlah anggaran pendidikan minimal 20% dari total APBN dan APBD. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Bali seyogyanya telah menyelenggarakan program penting dalam bidang Pendidikan meliputi peningkatan akses, mutu, dan daya saing.

Bahkan sedang disiapkan skema pemberian
bantuan pendidikan kepada sebanyak 13.000 siswa miskin untuk semua SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Bali.

Untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 maka Pemprov Bali berkomitmen untuk menjalankan amanat yang telah ditetapkan oleh Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022 dan Pergub 17 Tahun 2021 PPDB SMA SMK Provinsi Bali.

 

Pewarta : Hidayat

Leave a Comment

Your email address will not be published.