Tanah Laba Pura Majapahit di Desa Pemogan Yang Diserobot Pengembang Akhirnya Dipagari

 

Balinetizen.com, Denpasar

Setelah beberapa kali dilakukan protes bahkan upaya somasi atas diserobotnya tanah seluas 102 x 4 meter (+/- 4 Are) di jalan Mekar II/Kav.A-XI Dusun Mekar Jaya Desa Pemogan. Meskipun dijadikan sebagai akses jalan namun hal tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa ijin. Akhirnya jalan yang sempat dilakukan pengaspalan beberapa waktu lalu tersebut akhirnya dipasangi pagar.

“Kami melakukan pengamanan fisik dengan memasang pagar pada tanah laba Pura karena pengembang perumahan tidak mengindahkan somasi kami, hal tersebut dengan berat hati kami lakukan semata-mata untuk menjaga harkat dan martabat serta kewibawaan atas tanah laba Pura Majapahit,” ujar Kuasa Hukum Pemaksan Pura Majapahit, I Made Alit Ardika, SH. dan I Made Sudarsana, SH. Minggu (28/8/2022).

Hal tersebut juga bukanlah dilakukan secara sewenang-wenang namun telah melalui surat pemberitahuan kepada para pihak dan Camat dan Bhabinkamtibmas setempat.

Kepemilikan sah dari Pura Majapahit Banjar adat Monang-Maning lan Samping Buni tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.5784, NIB 22.09.03.05.02362 dengan Luas : 2871 m2 yang tercatat atas nama PURA MAJAPAHIT.

Bahwa tanah laba Pura Majapahit telah dipakai sepihak oleh pengembang sebagai akses jalan seluas 102 x 4 meter (+/- 4 Are) di jalan Mekar II/Kav.A-XI Dusun Mekar Jaya Desa Pemogan tanpa ijin.

Bahkan, pihaknya telah berbesar hati memberikan solusi terhadap pemakaian jalan tersebut, maka klien kami meminta ganti rugi sebesar 750 Juta + biaya administrasi perubahan sertifikat.

“Kami merasa dirugikan dan sangat berkeberatan. Mengganggap pengembang properti tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan penyerobotan tanah laba Pura Majapahit, sebagai jalan masuk ke 9 (Sembilan) unit rumah yang ada di jalan Mekar II/Kav.A-XI Dusun Mekar Jaya Desa Pemogan,” pungkas Alit Ardika. (hd)

Baca Juga :
Percepat Penanganan Covid-19, Pemkot Denpasar Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non PSBB

Leave a Comment

Your email address will not be published.