Istrinya Ditetapkan Jadi Tersangka, Pejabat Pengadilan Parigi Sulawesi Blusukan di PN Denpasar

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Sidang praperadilan terkait uji materi penetapan tersangka TOC dan Ny. OH yang dipersangkakan telah menggunakan merk/nama dagang orang lain yang telah memiliki sertifikat HAKI.

Kedua tersangka diduga telah mempromosikan ataupun memproduksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas laporan pemilik Merk yang sah bernama Teni Hargono.

“Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan,” kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.

Ada fakta menarik, ternyata Tersangka OH masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik merk. Tersangka OH juga memiliki suami sebagai pejabat tinggi pengadilan di Kabupaten Parigi, Sulawesi yang selalu datang menemani pada setiap persidangan bahkan ada kekhawatiran sejumlah pihak akan ada potensi untuk mempengaruhi hakim. Hal tersebut nampak pada kehadirannya sebelum sidang praperadilan dimulai.

Namun tentunya diharapkan hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut tetap menjunjung Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara.

KRONOLOGI PERKARA
Berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Baca Juga :
Temui Gubernur, Usulkan Perbaikan Tiga Poros Jalan Propinsi

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. (hd)

Leave a Comment

Your email address will not be published.