Terkuak Bule AS Beli Angkot Seharga Rp17 Juta, Ini Alasannya

Balinetizen.com, Denpasar-

Wakasat Lantas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aan Saputra mengatakan terkait warga negara asing (WNA) bernama Jared Brendan Mell, asal Amerika Serikat (AS) yang ditilang karena mengemudikan mobil angkot terkuak membeli mobil tersebut seharga Rp17 juta.

“Itu beli dia Rp17 juta dan memang dia pelatih surfing tapi untuk membuktikan dia harus dimintain keterangan,” ujar Wakasat Lantas, Selasa (13/6/2023).

Sebagaimana diketahui, pria bule bernama Jared Brendan Mell yang diketahui beralamat tinggal di Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung ditilang saat membawa kendaraan angkot di Jalan Sunset Road – Imam Bonjol, Denpasar pada Senin (12/6/2023).

Diketahui yang bersangkutan hanya memiliki SIM A biasa dan STNK yang habis masa berlakunya, sehingga pihak kepolisian melakukan penilangan dan untuk mobil ditahan sebagai barang bukti.

“Kita melakukan penindakan penilangan dengan pasal 280 (1), 281(1) dan 288 (1). Mobil kita amankan dikarenakan SIM A umum tidak ada namun SIM A dan C ada alias tidak sesuai peruntukan kemudian kendaraan tersebut TNKB-nya ada namun sudah mati, sebenarnya mobil tersebut harusnya plat hitam karena TNKB sudah mati, kita akan koordinasi terus dengan pihak Dishub terkait kendaraan dan imigrasi terkait kerja atau staynya di Denpasar,” pungkas Wakasatlantas.

 

Baca Juga :
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Leave a Comment

Your email address will not be published.