Terlibat TPPO Oknum Imigrasi Ngurah Rai Ditangkap di Bali, Diupah Rp3,5 Juta Per Kepala

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Anggiat Napitupulu menjelaskan, terkait salah satu tersangka sindikat kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) organ tubuh manusia (ginjal) yang merupakan salah satu petugas Imigrasi Ngurah Rai berinisial HA saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Anggiat pun mengaku kecewa atas ulah oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai yang telah mencoreng institusinya.

“Diserahkan pada proses hukumnya, dan secara kedinasan yang bersangkutan akan dihentikan sementara sampai proses hukum selesai. Yang bersangkutan melakukannya sebagai pribadi (oknum),” tandanya dihubungi Sabtu 22 Juli 2023.

Dijelaskan oleh Anggiat bahwa tim Penyidik Polda Metrojaya datang ke Bali dan mengambil keterangannya.

“Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Jakarta 20 Juli 2023 dan langsung ditahan,” imbuhnya.

Anggiat menegaskan bahwa pihaknya mendapat informasi awal bahwa pendonor tidak ada dari Bali.

“Dari luar Bali. Salah satu lokasi berangkat ke luar negerinya dari Bali,” terangnya.

Disisi lain Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengungkap fakta bahwa oknum petugas imigrasi yang terlibat perdagangan ginjal bertugas di konter Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Barron menegaskan tidak akan melindungi ataupun mentolerir perbuatan oknum tersebut.

Senada dengan Baron, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja. Diantara 12 tersangka tersebut, terungkap bahwa salah satu diantaranya adalah petugas imigrasi berinisial AH. Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.

Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

Baca Juga :
Jokowi: Batik Bagian Gaya Hidup Indonesia Yang Mendunia

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” tandas Sugito.

Sugito juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published.