Diduga Sebarluaskan Fitnah, Perbekel Desa Tinga Tinga Dilaporkan Warganya Ke Polres Buleleng

Yayasan Bali Kyim Faundation Internasional.

 

Balinetizen.com, Buleleng-

Perbekel Desa Tinga -Tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Komang Adi Wirawan terpaksa dilaporkan kepolisi oleh warganya sendiri yakni Agustinus Hadi, lantaran diduga melakukan penyebaran isu fitnah pencemaran nama baik dengan menyebarluaskan fitnah, yang menyebutkan pengelola yayasan Bali Kym Fondation adalah Yayasan hanya mendata warga Tinga – Tinga yang kurang mampu untuk mencari donatur di luar negeri.

Perlu diketahui disini, bahwasanya keberadaan Yayasan Bali Kyim Faundation Internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan berada di Desa Tinga – Tinga yang dikelola selama ini oleh Agustinus Hadi sejak Tahun 2018 dengan Program pemberdayaan masyarakat melalui pembagian sembako kepada puluhan warga desa setempat. Dan juga pemberian asupan gizi kepada sejumlah balita maupun ibu hamil, memberikan bantuan kepada para lansia serta sejumlah siswa yang kurang mampu.

Yayasan Kyim Faundation Internasional awalnya berjalan dengan mulus lantaran program misi kemanusia benar – benar menyentuh masyarakat dibawa garis kemiskinan. Program bantuan sembako tiap bulan sebanyak 4 kali dengan nominal perpaketnya sebesar Rp 350 ribu.

Seiring berjalannya waktu, program mengentaskan kemiskinan yang dilakukan Yayasan Kyim Faundation internasional tersebut mendapat kendala atau tidak berjalan mulus, lantaran Perbekel Desa Tinga Tinga, Komang Adi Wirawan mendapat laporan pihak donatur berkebangsaan Australia yang mengatakan pembagian bantuan tidak sesuai dengan nama yang diajukan.

Hal ini menjadikan Agustinus merasa aneh atas tindakan perbekel yang mendapat informasi sepihak dari donatur tanpa mengklarifikasi kepada pihak yayasan. Selanjutnya merasa tidak nyaman atas isu penyebaran fitnah tersebut, maka Agustinus melaporkan sikap Perbekel Desa Tinga – Tinga ke Polres Buleleng. Karena seorang pejabat desa menyebarluaskan fitnah dan tudingan manipulasi data tak terbukti.

Baca Juga :
BIN Mengajak dan Perkuat Sinergitas Humas Amankan Kebijakan Pemerintah

Kemudian melalui kuasa hukumnya, Harris Budiman, SH melaporkan Perbekel Desa Tinga – Tinga ke Polres Buleleng, karena dianggap menyebarkan isu fitnah yang membuat perasaan tidak nyaman.

Dalam laporan ke Polres Buleleng No. 095/4/2023 /21 -02089/HRB

Harris mengatakan dengan adanya hal tersebut, maka Perbekel Desa Tinga – Tinga akan disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik secara lisan, dan perbuatan menyebarkan fitnah di atur dalam Pasal 311 KUHP.

Di sisi lain, kata Harris Perbekel Desa Tinga – Tinga dilaporkan dengan Pasal 317 tentang perbuatan fitnah dengan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa dengan sanksi 4 tahun penjara.

“Klien kami melaporkan perbekel ke Polres Buleleng, karena sikap dan tindakan perbekel sudah sangat meresahkan.” ujarnya

“Seorang perbekel itu semestinya menyelesaikan masalah di desa, jika terjadi perselisihan. Kok jadi terkesan menyebarkan fitnah di masyarakat tentang yayasan,” imbuh Hariis saat ditemui awak media di Polres Buleleng, pada Selasa, (12/9/2023)

Kembali ditegaskan Harris Budiman, selama ini pihak Yayasan sudah banyak membantu warga masyarakat Desa Tinga – Tinga melalui program pembagian sembako selama 5 tahun berjalan. Tujuan yayasan peduli kemanusiaan ini, kata Harris, adalah untuk meminimalisir kemiskinan di desa.

“Desa Tinga Tinga ini kan termasuk kemiskinan yang cukup ekstrim. Sehingga kehadiran Yayasan kemanusiaan ini semstinya di dukung penuh. Kami yakin kepala desa Tinga Tinga menyebarkan fitnah ini ada sesuatu,” ucap Haris heran

Sementara Kepala Desa Tinga Tinga, Komang Adi Wirawan ketika dikonfirmasi tentang warga melaporkan dirinya di Polres Buleleng itu, dia hanya beralasan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari pihak donatur.

”Kami mendapatkan laporan dari pihak donatur bahwa pembagian jatah oleh warga kami itu tidak sesuai dengan identitas. Wajar kami tanyakan. Ya soal laporan di Polres Buleleng kami siap hadapi,” tandas Komang Adi

Baca Juga :
Minimalisir Dampak Megatrush, TAGANA Menanam 2,7 Juta Manggrove

Proses hukum Perbekel Desa Tinga Tinga sedang ditangani Polres Buleleng dalam tahapan pemeriksaan saksi saksi.

 

Pewarta : Gus Sadarsana

Leave a Comment

Your email address will not be published.