Balinetizen.com, Badung-
Seorang wanita Rusia, Natania Kabirova (50), mengalami masalah imigrasi di Bali yang berujung pendeportasian oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kamis 5 Oktober 2023.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menjelaskan kronologi awalnya.
Bahwa turis Rusia ini datang untuk liburan pada 2016, Natania tertarik dengan keindahan pulau Bali.
“Namun, setelah mengalami kecelakaan pada 2017 dan harus dirawat selama beberapa bulan, izin tinggalnya habis,” ujar Babay dalam keterangan resminya di Denpasar Kamis 5 Oktober 2023.
Setelah keluar dari rumah sakit, imbuhnya Natania tinggal dengan temannya, tetapi karena temannya tidak mampu merawatnya lebih lama, Natania akhirnya melapor ke kantor imigrasi.
“Dia ditahan dan diupayakan untuk dideportasi ke Rusia,” ungkap Babay.
Pendeportasian Natania dilakukan pada 5 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang langsung menuju Moskow.
Namun, nasibnya setelah ini tidak pasti, karena undang-undang imigrasi memberi wewenang untuk menolak kedatangan Natania kembali ke Indonesia. (Tri Prasetiyo)