Putu Parwata: Pemerintah dan DPRD Badung Sepakat BPHTB Gunakan Nilai Transaksi

 

PENJELASAN – Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan made Sunarta memberikan penjelasan terkait jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, Jumat (13/10/2023).

Balinetizen.com, Mangupura

Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. didampingi Wakilnya Wayan Suyasa, SH, dan Made Sunarta dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika memimpin rapat paripurna DPRD Badung untuk mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung terhadap sejumlah ranperda, Jumat (13/10/2023). Salah satunya adalah Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung Tahun 2024.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Drs. Ketut Suiasa, SH. Hadir juga Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, pimpinan organisasi perangkat daerah di Pemkab Badung, pimpinan lembaga vertikal, serta ratusan undangan lainnya.

Seusai rapat paripurna, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan, Bupati Badung dalam jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Badung memberikan penegasan terhadap beberapa pajak daerah. “Jadi itu sudah ditegaskan ranperda yang dirancang oleh pemerintah, kemudian kita juga sudah memberikan beberapa klarifikasi, keterangan, fakta-fakta bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Badung ini. Jadi tampaknya sudah dijawab oleh pemerintah semua itu harus berbasis elektronik, real time dan kita sudah tetapkan besok, berapa angka BPHTB yang wajar untuk diterapkan di Kabupaten Badung,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut.

Arahan dari DPRD Badung bersama-sama pemerintah, tegasnya, sepakat menggunakan nilai transaksi dan/atau menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP). “Ini tampaknya sudah ada transparansi yang kita ingin bangun. Bagaimana kita mengakomodir masyarakat kita yang memang memiliki kebutuhan khusus ini sudah diakomodir oleh pemerintah,” ungkapnya.
Selanjutnya, soal optimalisasi, jangan sampai kita di 2024 mendatang mengalami penurunan pendapatan. “Jadi Bupati sepakat, pajak daerah ini harus digunakan berbasis sistem online yang terkonekting dengan data komputer ini sangat transparan,” ujarnya.

Baca Juga :
Dinas Perikanan Kabupaten Badung Gelar Bimtek Pengolahan Ikan

Dengan demikian, dia meyakini otomatis pertambahan pendapatan daerah itu akan naik sehingga kebutuhan-kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi termasuk tanggapan pemerintah memberikan subsidi kepada petani. Dari pendapatan yang akan diperoleh, akan digunakan kembali untuk masyarakat.

Untuk pertanian, katanya, bagiamana pemerintah bisa memberikan subsisi, insentif, dan bagaimana petani ini tumbuh. Demikian pula multiplayer effect-nya kepada UMKM dan pertumbuhan ekonomi. “Karena itu, kami memberikan apresiasi atas jawaban pemerintah dan besok kami akan ambil langkah-langkah strategis penetapan daripada ranperda yang telah kita rancang bersama. Jadi ada ranperda yang dirancang oleh pemerintah, ada yang inisiatif dari DPRD Badung. Besok kita akan lakukan penetapan sebagian dari ranperda yang memang menjadi urgensi khususnya mengenai pajak daerah kita akan prioritaskan, kita akan tetapkan pada Senin (16/10/2023) mendatang,” ujarnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published.