95 Tahun Sumpah Pemuda : Bangsa dalam Penantian -Nation in a waiting

Ilustrasi

Balinetizen.com, Denpasar

Penolakan KPU untuk pencalonan bacapres dan bacawapres Prabowo – Gibran, karena KPU akan menggunakan rujukan aturan, sebelum keputusan MK yang kotroversial tersebut yakni pencalolan capres dan cawapres sekurang-kurangnya berusia 40 tahun.

Hal itu dikatakan ljro Gde Sudibya, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 -2004, pengamat ekonomi politik, Sabtu 28 Oktober 2023 menanggapi memanasnya situasi politik jelan pemilu 2024

“Sesuai aturan KPU harus melakukan konsultasi dengan DPR, keputusan DPR bisa mengalami “dead lock” , karena ada kemungkinan mengalami penolakan oleh fraksi PDI Perjuangan dan partai koalisi perubahan,” Jro Gde Sudibya, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 -2004, pengamat ekonomi politik.

Dikatakan, jika sidang MKMK memutuskan hakim Anwar Usman dinilai melanggar kode etik, bisa diberhentikan, timbul pertanyaan: apakah keputusan MK yang kotroversial itu, tetap berlaku?

“Jika ada pemohon, mengajukan permohonan peninjauan kembali keputusan tersbut, yang diperbolehkan dalam hukum acara MK, sehingga hakim kembali bersidang. Jika MK menolak keputuan terdahulu, berarti pasangan Probowo – Gibran, harus melakukan koreksi terhadap komposisi calon,” kata Jro Gde Sudibya, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 -2004, pengamat ekonomi politik.

Menurutnya, melihat narasi yang berkembang, mulai dari wacana perpanjangan jabatan, penundaan Pemilu, manuver politik lengkap untuk menyorongkan Gibran sebagai cawapres, melalui rekayasa keputusan di MK, ada pengamat politik berpendapat, Presiden bisa punya potensi untuk dimaksulkan (impeahment).tergantung dinamika politik yang berlangsung di DPR.

Sementara itu, Polmark, Kang Eep dkk. dari riset yang dilakukan dengan kuadrat error mendekati angka nol, berarti secara statistik level of convidence hampir mendekati satu. Kalau itu benar, ulasan Kang Eep secara statistik mampu menggambarkan realitas yang ebenarnya.

Baca Juga :
Viral Video Puting Beliung Terjadi di Bali, Ini Kata BPBD

Menurut Eep, kesimpulan banyak lembaga survei yang menyatakan tingkat kepuasaan publik terhadap kinerja JW sekitar 80 persen, “menyimpan” sebuah masalah, karena dari pertanyaan lanjutan antara lain tentang standar kehidupan, kenaikan harga sulitnya memperoleh pekerjaan, mayoritas responden tidak puas. Tingkat kepuasan 80 persen menjadi bisa dipertantanyakan. Semestinya lembaga-lembaga survei “pendukung” Presiden, merespons statement Kang Eep. Tamsilnya, “untuk tidak ada dusta di antara kita”.

Dikatakan, dari riset statistik Polmark jelas, dilakukan di 31 provinsi, besarnya sampel, model pertanyaan, kuadrat error yang katanya mendekati nol dan level of confidencenya. Data Kang Eep dkk harus dikaunter dengan data, yang dihasilkan melalui proses riset yang aple to aple sama. Ada data statistik berbasis keilmuan yang jelas, mesti dijauhkan dari prasangka politik. (Adi Putra)

Leave a Comment

Your email address will not be published.