Tingkatkan Sinergitas, KPU Jembrana Gelar Media Gathering

 

Balinetizen.com, Jembrana 
Menyongsong pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Sabtu (25/11/2023) melaksanakan kegiatan media gathering.
Dihadiri awak media, baik cetak, online, televisi dan radio kegiatan diisi pemaparan tahapan Pemilu 2024, baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan menjelang masa kampanye.
Ketua KPU Jembrana, Ketut Adi Sanjaya mengatakan tujuan dari kegiatan media gathering tidak lain tidak bukan adalah untuk meningkatkan sinergitas dengan seluruh awak media. Karena media memiliki peran sangat penting dalam mensukseskan Pemilu 2024. Selain itu juga untuk saling mengenal terlebih ada beberapa awak media yang baru. Karena ada istilah kalau tidak kenal maka tidak sayang.
“Intinya harapan kami bisa bersinergi dengan para awak media. Karena kami, KPU dan awak media sudah bersaudara kita bisa saling mengisi dan menyampaikan unek-unek serta saling introspeksi diri,” jelasnya.
Terkait masa kampanye, disebutnya akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Pebruari 2024. Dan di masa kampanye jumlah APK (Alat Peraga Kampanye) yang akan dipasang tidak dibatasi. Namun demikian dalam pemasangannya peserta pemilu diharapkan mengikuti aturan.
Karena pemasangan APK, sambungnya, diatur berdasarkan Perda 5 Tahun 2011 dan Perbup 39 tahun 2011. “Jadi sebelum APK dipasang, wajib mengurus izin ke Pemkab Jembrana,” ujarnya.
Disinggung tidak adanya batasan terkait jumlah APK yang akan dipasang apakah tidak malah membuat kesemrawutan, Ketua KPU Adi Sanjaya mengatakan, pihaknya tidak memungkiri akan hal itu (kesemrawutan APK). Namun ini sudah menjadi keputusan KPU Pusat yang tertuang dalam peraturan KPU.
“Begini, ketika diatur dan ditentukan titik (pemasangan APK), malah masangnya saling tumpuk dan jadi masalah. Jadi, diatur dan tidak diatur titiknya seperti Pemilu 2019 dan 2024 ini, peluang permasalahan masih tetap ada,” sebutnya.
Dan untuk meminimalisir permasalahan, pihaknya sudah berkordinasi dengan partai politik (Parpol), Sat Pol PP Jembrana, Bawaslu Jembrana dan pihak kepolisian dengan harapan agar parpol bisa mentaati apa yang tertuang dalam aturan.
“Ini akan menjadi PR kita, KPU bersama Bawaslu dan Sat Pol PP Jembrana. Kita mungkin akan melakukan proses pengecekan dengan turun ke lapangan,” ungkapnya.
Disampaikan Adi Sanjaya, pada Pemilu 2024 ini KPU hanya memfasilitasi 3 APK berupa baliho berukuran 6X4 meter. Salah satunya berisi ketiga pasangan calon (Capres dan Cawapres).
Kegiatan Media Gathering juga dihadiri, Dewa Putu Gede Oka Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), I Ketut Adi Angga Ratana Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta I Gusti Ayu Ardani, Sekretaris KPU Jembrana. (Komang Tole)
Baca Juga :
Anak SMP Digilir 11 orang Pemuda

Leave a Comment

Your email address will not be published.