Surat Suara DPD Belum Datang, KPU Jembrana Belum Temukan Surat Suara Rusak

Balinetizen.com, Jembrana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (5/1/2024) mulai melakukan pelipatan surat suara untuk calon legislatif (Caleg). Hari pertama pelipatan sekaligus penyortiran, belum ditemukan surat suara rusak. Dan hingga hari ini, surat suara untuk calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Bali belum diterima KPU Jembrana.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, pelipatan surat suara melibatkan 77 orang ditargetkan rampung selama 12 hari mulai hari ini. Dan untuk satu surat suara caleg ditargetkan 3 hari sudah selesai.
“Ada 4 macam surat suara yang dilipat. Surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi Bali, DPRD Jembrana dan DPD. Surat suara untuk DPD belum datang. Saya dapat info kemungkinan datangnya tanggal 10 mendatang,” jelas Adi Sanjaya dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Hari pertama pelipatan dan penyortiran, pihaknya belum menemukan adanya surat suara yang rusak. “Kalau tidak terlalu parah seperti terkena tinta hanya dipinggir dan tidak di dalam kotak caleg itu masih bisa diterima. Kalau ada yang robek, kita anggap rusak,” tandasnya.
Disinggung upah pelipatan, disebutnya, Rp.200 untuk 1 surat suara, baik pelipatan maupun penyortiran. Berbeda dengan upah pelipatan surat suara capres dan cawapres yang hanya 100 rupiah.
Total surat suara yang tiba di Jembrana sebanyak 1.505 dus. Jumlah tersebut terdiri dari 498 dus surat suara DPR RI, 500 dus surat suara DPRD Provinsi Bali dan 507 dus surat suara untuk DPRD Kabupaten Jembrana. (Komang Tole)
Baca Juga :
Survei Indikator: Delapan Partai Tidak Lolos ke Parlemen

Leave a Comment

Your email address will not be published.